Manado, VoxSulut.Com – Sebanyak 53 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) wajib mengikuti Kredensial, untuk bisa meraih Rincian Kewenangan Klinis (RKK) dan Surat Penugasan Kewenangan Klinis (SPK), yang sebelumnya mereka juga telah dilakukan assesmen kompetensi pada tahap awal.
Hal ini disampaikan Direktur SDM Pendidikan dan Umum, RSUP Prof Dr RD Kandou Manado, Dr dr Ivonne E Rotty, MKes, saat membuka kegiatan Kredensial bagi CASN RSUP Kandou, Rabu (5/04),di aula lantai 2 kantor administrasi RSUP Kandou Manado.
Dokter Ivonne, sapaan akrabnya mengatakan ketika CASN memegang Rincian Kewenangan Klinis dan SPK, CASN sudah bisa melaksanakan tanggung jawab sebagai seorang perawat sesuai dengan kewenangan.
“Selamat kepada anak anak saya,yang sudah mengikuti kredensial ini, dan selamat melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih juga buat komite keperawatan dan tim Kredensial, atas pelaksanaan kegiatan ini,” ujar Dokter Ivonne yang didampingi Koordinator SDM,Ns, Suwandi Luneto,SKep, MKes.
Sementara, Ketua komite keperawatan Ns Frida Mendur, SKep. MKes mengatakan proses kredensial ini didahului dengan assesmen kompetensi.
“Kita akan melihat kompetensinya seperti apa kemudian dilanjutkan dengan kredensial, karena ini adalah awal mereka memulai tugas dan tanggung jawab sebagai staf keperawatan di RSUP Kandou,” tutupnya.(andre)