Rutan Manado Miliki Yankomas, Silahkan Masyarakat Mengadu

oleh -199 Dilihat
Suasana saat kegiatan berlangsung

Manado, VoxSulut.Com – Rumah Tahanan Kelas IIA Manado menggandeng Kanwil Kemenkumham Sulut, Senin (30/01) menggelar sosialisasi pemanfaatan Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Petugas dan Dharma Wanita Persatuan bertempat di Aula Rutan Manado.

Hajatan yang disambut antusias WBP itu merupakan wujud layanan yang disediakan oleh Kemenkumham guna mewadahi pengaduan dari masyarakat luas baik dikomunikasikan dan yang tidak atau belum dikomunikasikan terkait indikasi pelanggaran HAM.

Rutan Manado maju terdepan karena menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis dijajaran Kanwil Kemenkumham Sulut yang telah dilakukan sosialisasi menyeluruh dengan pemanfaatan Pos Yankomas sebagai semua WBP bisa langsung memanfatkan untuk mengaduh bisa merasakan indikasi pelanggaran HAM.

‘’Di Rutan karena sudah ada Pos Yankomas maka silahkan kepada siapa saja untuk melakukan pengaduhan. Dari situ, baru diproses lebih lanjut ke Kanwil Kemenkumham,’’ ujar Reba Paputungan, S.IP, M.Si, Kepala Bidang Pemenuhan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut.

Menurut Reba, pelanggaran HAM yang dapat dilaporkan kepada Yankomas ini berupa pelanggaran HAM yang tertera dalam UU No 39 Tahun 1999, seperti hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan pelanggaran atau kasus lain yang sifatnya tidak dalam proses hukum.

Sesi tanya jawab menjadi momen paling menarik dalam hajatan tersebut. Terutama dari WBP yang terkena kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terutama mengenai hak-hak mereka yang selama ini terpangkas.

‘’Bila merasa dirugikan, silahkan bikin laporan, bagusnya tertulis ke Yankomas Rutan karena sudah ada,” ungkap Reba Paputungan yang dalam sosialisasi tersebut didampingi Setiawaty Pontoh, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Syahril Labantu, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.

Ka Rutan Manado, Yusep Antonius memberikan apresasi atas terlaksananya hajatan tersebut. Apalagi, Rutan Manado kini telah memiliki Pos Yankomas, sehingga siapa saja memiliki kesempatan untuk melakukan pengaduan.
Menurutnya, Yankomas hadir untuk mengedukasi masyarakat pada umumnya dan WBP pada khususnya. ‘’Terkait fungsi dari Yankomas diantaranya sebagai sarana pelaporan apabila terdapat indikasi adanya pelanggaran HAM,’’ tuturnya terpisah.

Seluruh pejabat struktural Rutan, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Wahyono, SH, SE, Kasubsi Pengelolaan, Angelina Tololiu, SH, Kasubsi Bimbingan Kegiatan Joutje Sinaulan, SH dan Kepala Pengamanan Rutan, Rico Stereo Wendur, SH, MH, Komandan Regu Jaga, hingga Dharma Wanita Rutan hadir lengkap dalam sosialisasi tersebut.

‘’Dapat dikatakan bahwa dengan hadirnya Yankomas ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang mungkin masih bingung dalam menyampaikan indikasi pelanggaraan HAM yang terjadi,’’ ujar Wahyono, Ketua Yankomas Rutan Manado yang juga menjadi Moderator dalam Sosialisasi tersebut.(vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.