Manado, VoxSulut.Com – Direktur Utama (Dirut) RSUP Prof Dr R D Kandou Manado, Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD, memimpin apel usai libur dalam rangka hari raya Idul Fitri, Rabu (26/04).
Dalam kesempatan tersebut, Dirut Jimmy Panelewen, didampingi direksi RSUP Kandou lainnya menyampaikan, selamat Idul Fitri kepada keluarga besar RSUP Kandou yang beragama muslim, sambil mengucapkan mohon maaf lahir batin.
Dirut Jimmy berharap agar waktu liburan sudah digunakan seefektif mungkin sehingga ada semangat baru dalam rutinitas menjalankan pekerjaan sebagai ASN dan BLU di RSUP Kandou.
Lanjut dirinya mengapresiasi teman-teman pimpinan dan bagian terkait yang terlibat dalam pembahasan tentang metode pembayaran remunerasi di saat masa liburan.
Sementara sebagai rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan, kata Ia, wajib mendukung apa yang sudah ditetapkan, khususnya berkaitan dengan RUU Kesehatan tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan (Yankes) saat rapat tersebut menekankan terkait pembahasan 3 poin Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
“Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan menyampaikan tentang poin perlindungan bagi tenaga kesehatan saat melaksanakan tugas pelayanan kesehatan,” ungkap Dirut Jimmy Panelewen.
Dijelaskannya, dalam penyempurnaan RUU Kesehatan ada ketambahan 6 pasal untuk melindungi para tenaga kesehatan saat bertugas.
“Salah satu bunyi pasal tersebut adalah tenaga kesehatan bisa menghentikan pelayanan apabila menerima kekerasan, bully ataupun ancaman. Namun tentu saja harus ada bukti,” pungkasnya.
Adapun terkait tahapan masukan dari masyarakat dan tenaga kesehatan dalam rangka penyempurnaan RUU Kesehatan sudah rampung dan sudah diserahkan ke DPR RI.