Manado, VoxSulut.Com – RSUP Kandou menerima Sertifikat Akreditasi sebagai Institusi Penyelenggara Uji Kompetensi (Ukom) Jabatan Fungsional Kesehatan dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.
Sertifikat Penyelenggara Ukom untuk jenis Jabatan Fungsional ini memiliki masa berlaku 5 Tahun.
Sertifikat Tersebut diserahkan oleh Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian, Dr dr Ivonne E Rotty MKes, kepada Direktur Utama RSUP Kandou, Dr dr Jimmy Panelewen SpB-KBD, saat pelaksanaan apel, Senin (12/6).
Dirut Jimmy Panelewen mengapresiasi Direktorat SDM di bawah pimpinan Dokter Ivonne Rotty atas capaian tersebut.
“Kalau tidak terakreditasi akan berdampak pada biaya, di mana kita akan bolak balik keluar daerah untuk mengikuti Ukom,” ujar Panelewen.
Dengan keluarnya Sertifikat Rumah Sakit Terakreditasi Ukom, secara resmi RSUP Kandou bisa menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan bagi seluruh institusi.(vsc)