DPRD Sulut Gelar Paripurna Dengan 4 Agenda, Wagub Berikan Tanggapan

oleh -251 Dilihat
Pimpinan DPRD bersama Wagub Steven Kandouw.

Manado, Voxsulut. Com –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna DPRD Provinsi Sulut dalam rangka Penyampaian/Penjelasan Gubernur terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A. 2022, Penyampaian/Penjelasan DPRD
terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pendapat Gubernur terhadap Ranperda tersebut sekaligus Tanggapan/Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Gubernur, Penyampaian Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD dan Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Kedua Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022 serta Penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun 2022 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun 2022.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mewakili Gubernur Olly Dondokambey menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut tersebut bersama dengan Plt. Sekretaris Provinsi Praseno Hadi, Kepala Inspektorat Meiki Onibala serta pejabat tinggi pratama di Sulawesi Utara.

Ketua DPRD dr. Fransiscus Andi Silangen, SPB., KBD memimpin jalannya rapat paripurna bersama dengan wakil ketua James Kojongian dan Billy Lombok serta dihadiri oleh anggota DPRD Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Wagub Steven Kandouw menyampaikan bahwa Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Sulawesi Utara Tahun 2022 dilakukan sebagai akibat adanya perubahan asumsi dari sisi pendapatan daerah yang mengalami penyesuaian dari target yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan adanya perubahan yang berkaitan dengan kerangka ekonomi keuangan nasional dan daerah.

Wagub mengungkapkan, belanja daerah juga mengalami perubahan akibat dampak atas penyesuaian target pendapatan daerah, sehingga belanja perlu disusun kembali sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

“Dalam Perubahan ini juga akan mempertimbangkan antisipasi dampak inflasi akibat kebijakan Pemerintah terhadap penyesuaian harga BBM dan pengendalian inflasi, lewat Permenkeu tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi tahun anggaran 2022,” jelas Wagub.

Dikatakannya, setiap daerah diarahkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial yang digunakan untuk pemberian bantuan sosial; penciptaan lapangan kerja; dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

“Ini disampaikan langsung oleh Bapak Presiden Senin kemarin, saat Pemprov Sulut, Pemkot Manado dan Pemkot Kotamobagu hadir di Istana Negara. Puji Tuhan, 3 daerah ini masuk dalam provinsi dan kabupaten/kota terbaik dalam penanganan inflasi, yang angkanya jauh di bawah rata-rata nasional,” tambahnya.

Wagub menerangkan, asumsi dasar penyusunan KUA dan PPAS Perubahan APBD menggunakan target ekonomi makro yang telah ditetapkan pada RKPD yang masih sejalan dengan perkembangan kondisi sosial, ekonomi, dan politik saat ini.

“Diantaranya yaitu Pertumbuhan Ekonomi berada di kisaran 4,0 – 5,0%; Inflasi dapat dikendalikan pada angka 3±1%; Kemiskinan pada angka 6,9 – 7,5%; Pengangguran pada angka 6,47 – 7,18%; dan IPM dapat dipertahankan pada angka 73,” bebernya.

Adapun substansi rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Sulut T.A. 2022, adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah, yang semula ditargetkan sebesar Rp.4.000.115.968.022,-, menjadi sebesar Rp3.765.574.510.089,-, atau berkurang 5,86%.
2. Belanja Daerah, yang semula dianggarkan Rp.3.817.647.909.769,- menjadi Rp.4.037.077.155.564,-, atau bertambah 5,75%.
3. Pembiayaan Daerah, meliputi:
– Penerimaan Pembiayaan, dianggarkan dari semula Rp.35.000.000.000,- menjadi sebesar Rp.499.358.610.550,- atau bertambah 1.326,74%.
– Pengeluaran Pembiayaan, dianggarkan semula Rp.217.468.058.253,- menjadi sebesar Rp.227.855.965.075,- atau bertambah 4,78%.

Usai menyampaikan Perubahan KUA Sulut Tahun 2022, Wagub juga berkesempatan memberikan pendapat terhadap Ranperda tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia menyebut, Pemerintah Provinsi Sulut memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut atas inisiasinya dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program Jamsostek di Bumi Nyiur Melambai.

“Ranperda ini merupakan langkah yang tepat dalam menyelenggarakan asas keterpaduan dengan koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah, dengan data yang betul-betul valid. Ini pastinya juga akan turut menopang pembangunan daerah Sulut, termasuk dalam meningkatkan IPM,” ujar Wagub.

“Kiranya langkah ini akan semakin mengoptimalkan cakupan kepesertaan program Jamsostek, serta menjamin seluruh tenaga kerja di Sulut dalam memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak,” tutupnya.

Untuk Ranperda tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan semua Fraksi di DPRD secara sepakat menyetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tata tertib DPRD.

Adapun, untuk penyampaian hasil reses, dan laporan alat kelengkapan dewan. Laporannya langsung diberikan kepada Wakil Gubernur dan Pimpinan DPRD oleh masing-masing perwakilan daerah pemilihan dan pimpinan AKD. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.