Manado,VoxSulut.Com – Polsek Airmadidi menerima laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan NOMOR : STTLP / 353 / V / 2022 / SPKT / POLRES MINUT / POLDA SULUT Tanggal 06 Mei 2022, yang dilaporkan wanita MT dengan melaporkan wanita MM.
Dihari yang sama, terlapor MM melakukan juga laporan kepolisian Polres Minahasa Utara dan diteruskan ke Polsek Airmadidi sehingga dari dugaan kejadian tindak pidana tersebut maka ada 2 (dua) laporan yang masuk dihari yang sama yaitu Laporan yang dibuat oleh wanita MM dan MT.
Seiring berjalannya waktu sekitar 5 (lima) bulan, kuasa hukum dari wanita MT mempertanyakan kepada penyidik kepolisian atas kejelasan status dari kliennya.
“Maka sampai saat ini laporan klien kami (MT) kepada wanita (MM) sebagai terlapor belum ada kejelasan statusnya. Sedangkan, untuk Laporan dari wanita MM kepada Klien kami sebagai terlapor saat ini sudah tahap Penyidikan” ucap kuasa hukum MT, Steiven Zeekeon, SH, didampingi Glorio Katoppo, SH, dan Stenny Sapetu, SH, pada Kamis (29/09).
Zeekeon mempertanyakan kinerja penyidik yang menangani laporan kliennya. Menurutnya, progres penanganan perkembangan perkaranya tidak berjalan bersamaan.
“Kami mempertanyakan kinerja dari penyidik yang menangani laporan klien kami. Sebab, kedua laporan ini adalah dugaan kejadian Tindak Pidana yang sama, Laporan dibuat di kepolisian pada hari yang sama, saksi – saksi juga yang sama dan ditangani oleh Institusi yang sama, akan tetapi progres perkembangan perkaranya tidak berjalan bersama atau dengan kata lain bahwa klien kami sebagai TERLAPOR sudah dalam tahap Penyidikan sedangkan Klien kami sebagai PELAPOR masih dalam tahap Penyelidikan. Ada apa dengan penyidik,” ucap Zeekeon dengan nada tegas.
Kuasa hukum wanita MT lainnya, yaitu Glorio Katoppo, SH, mengungkapkan keganjalan yang terjadi pada saat klien mereka membuat laporan BAP.
“Klien kami sudah berupaya untuk mempercepat proses laporannya dengan membawa saksi – saksi yang diperlukan. Akan tetapi, ketika saksi – saksi sudah berada di depan penyidik, justru penyidik tidak membuat BAP dengan alasan bahwa perkara ini akan segera berdamai namun pada kenyataan yang ada bahwa, perkara yang klien kami sebagai terlapor sudah di tahap penyidikan sedangkan perkara klien kami sebagai pelapor masih dalam tahap penyelidikan. Dan bahkan, tidak ada perdamaian sampai saat ini sehingga kami menduga bahwa jangan – jangan penyidik sengaja memperlambat laporan klien kami dan mempercepat laporan dari wanita MM,” ucap Katoppo.
Stenny Sapetu, SH juga turut bersuara dalam kejadian ini. Sapetu berharap, Pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara bisa mengevaluasi bawahannya apabila ada kesalahan prosedur.
“Kinerja dari penyidik, kami sangat keberatan sebab hal ini sangat merugikan kepentingan hukum dari klien kami. Sehingga kami meminta agar pimpinan penyidik yaitu YTH; KAPOLSEK AERMADIDI, KAPOLRES MINAHASA UTARA dan KAPOLDA SULAWESI UTARA dapat memantau perkembangan Laporan Klien kami dan juga dapat mengevaluasi kinerja dari Penyidik jika ada kesalahan baik secara etika kepatutan atau kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Penyidik dapat diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku karena kami percaya profesionalitas dan kapabilitas dari Institusi POLRI sebagai pengayom masyarakat,” tutupnya. (vsc)