Tomohon,VoxSulut.Com –
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk,SH menyerahkan Penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
(DHKP-SPPT) kepada para Camat dan Lurah se Kota Tomohon.
Penyerahan tersebut dirangkaikan dengan kegiatan Gebyar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2) Tahun 2021, yang dilaksanakan di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, kamis (24/6/2021).
Walikota Tomohon dalam sambutannya memintakan kepada para Lurah untuk segera menyampaikan SPPT kepada masyarakat dalam waktu dekat ini selaku wajib pajak dan terus menghimbau agar dapat melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo.
“Perlu diketahui bahwa masa jatuh tempo pajak bumi dan bangunan tahun ini adalah 31 oktober 2021”, jelas Walikota Senduk.
Dijelaskannya pula, mengacu pada undang-undang pajak daerah di lingkup Pemerintah Kota Tomohon, dalam pelaksanaan pemungutan PBB-P2 didukung dengan Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dan Peraturan Walikota Tomohon Nomor 38 Tahun 2017 tentang tatacara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PBB-P2.
Kepada Aparatur pemerintah, Walikota mengajak untuk dapat memberi contoh dan teladan melalui pembayaran PBB-P2, sehingga diharapkan dapat memotifasi seluruh lapisan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban perpajakan meskipun dimasa pandemi saat ini.
Ditambahkannya kaitan dengan situasi covid 19 yang saat ini ada penambahan, kepada seluruh komponen masayarakat Kota Tomohon untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam beraktivitas, tetap menerapkan 5M sehingga dapat meminimalisir bahkan dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19. (FalenJaksen)