Manado, VoxSulut.Com – Gugatan 32 orang mantan Kepala Lingkungan (Pala) pada Walikota Manado Andrei Angouw, yang meminta ganti rugi uang setelah jabatan mereka diberhentikan Walikota, tidak dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Manado alias ditolak.
Dengan demikian harapan para Pala rezim Cerdas (jargon sebutan di jaman pemerintahan walikota GSVL) ini untuk mendapatkan uang kompensasi dari pemerintah kota Manado harus pupus.
Dalam amar putusan yang diterima Bagian Hukum Pemkot Manado selaku Kuasa Hukum Pemerintah Kota, Kamis (24/11) siang, disebutkan perkara Perdata No. 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd yang sebelumnya diputus pada tanggal 2 Agustus 2022, di Pengadilan Negeri Manado dimana memenangkan Septy Steven Saroinsong, dkk (Penggugat berjumlah 176 orang) dan Rustam Makikama, dkk (Penggugat Intervensi berjumlah 32 orang), berlanjut ke PT Manado.
“Atas Putusan PN Manado tersebut kami selaku Kuasa Hukum Pemkot, langsung mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Manado. Dan setelah berproses hampir tiga bulan lamanya hari ini kami telah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan Tinggi Manado No. 145/PDT/2022/PT.Mnd, yang amarnya berbunyi membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd, yang dimohonkan banding tersebut,” tegas Eva Pandensolang SH MH, Kepala Bagian Hukum Pemkot Manado.
Dengan demikian lanjut Eva, dalam pokok perkara tersebut Majelis Hakim PT Manado menolak gugatan Para Pengggugat untuk seluruhnya, dan memerintahkan
membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado tanggal 2 Agustus 2022 Nomor : 591/Pdt.G/2021/PN.Mnd.
“Jadi sudah jelas dengan adanya putusan itu, Walikota Manado yang tadinya diputuskan di Pengadilan Negeri Manado telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Walikota Manado untuk membayar kerugian meteriil kepada Penggugat yang berjumlah 176 orang Kepala Lingkungan sebesar Rp 4.400.000.000,- dan Penggugat Intervensi yang berjumlah 32 orang Kepala Lingkungan sebesar Rp. 800.000.000,-, dalam Putusan Banding ini, gugatan penggugat dan penggugat intervensi ditolak untuk seluruhnya,” urai Eva.
Berdasarkan putusan majelis hakim tersebut, dijelaskan Eva, tindakan Walikota Manado dalam hal pengangkatan Ketua Lingkungan yang dilaksanakan pada bulan Agustus tahun 2021 sebagaimana Surat Keputusan Walikota Manado Nomor : 199/KEP/D.07/SPM/2021 tanggal 2 Agustus 2021, terbukti tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melaksanakan Peraturan Walikota Manado Nomor 16 Tahun 2021 yang mensyaratkan untuk pemilihan calon ketua lingkungan dilakukan melalui tahapan proses seleksi, yang dalam hal ini melalui seleksi tertulis dan seleksi wawancara dimana terbukti pula bahwa Penggugat dan Penggugat Intervensi mengikuti proses seleksi tersebut.
Sementara itu, Steiven Zeekeon SH, salah satu Praktisi Hukum di kota Manado menegaskan, putusan banding tersebut wajib diapresiasi, sebab dari putusan ini sangat jelas pemerintah kota Manado yaitu Walikota dan Wakil Walikota Manado tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan yang digembar gemborkan oleh penggugat, karena semua dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya sudah ditolak oleh majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Manado.
“Dengan adanya putusan ini mau mmbuktikan bahwa apa yg dilakukan oleh Walikota sudah benar serta sesuai dengan aturan sebagaimana ada ungkapan Satyam Eva Jayate atau Kebenaran selalu yang berjaya dan sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima, maka marilah kita menerima putusan ini walaupun kami memaklumi suasana hati dari penggugat atas putusan tersebut,” paparnya.(vsc)