Manado, Voxsulut. Com –
Ketua Pansus Pariwisata DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Ir. Julius Jems Tuuk, tegas menyebutkan bahwa ex HGU dari PT. Perkebunan Nusantara XIV (Persero) (PTPN XIV) di Minahasa Utara harus diambil alih oleh Gubernur.
Hal tersebut ia tegaskan saat dimintai konfirmasi oleh Wartawan di kantor DPRD Sulut, Selasa (18/5) seusai rapat Pansus Ranperda Pariwisata.
Dikatakan anggota DPRD ini bahwa ex tanah HGU tersebut oleh pemerintah daerah dan DPR telah menyepakati tanah ini dijadikan salah satu objek pariwisata super prioritas yang harus dibangun.
Menarik, Tuuk menyebut bahwa ex tanah HGU tersebut belakangan ada gugatan hukum dari PTPN XIV bahwa tanah itu adalah aset PTPN XIV.
“Nah, saya bilang tadi saya tidak memegang dokumen resmi atau informasi dari Biro Hukum. Andaikan benar bahwa tanah ini masih diklaim sebagai hak milik dari PTPN, maka PTPN XIV melanggar hukum. Menurut saya saya mengusulkan kepada Gubernur, duduki aja tu tanah. Duduki aja.” Tegas Tuuk yang juga merupakan anggota Fraksi PDIP.
Tak main-main, Tuuk pun menyebut bahwa dirinya siap untuk mengambil alih lahan ex HGU tersebut. Tuuk dengan jelas menyebut bahwa hal tersebut sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria.
“Kalau apa, biar nanti saya pimpin orang duduki dan kita kerja aja. Kenapa? Pemerintah membuat undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang agraria dan aturan lain tentang HGU. Nda usa minta ijin ke Kementerian BUMN diduduki aja dan usir ini PTPN,” Jelasnya.
Sebelumnya, Tuuk menyebut bahwa memang dirinya belum mendapat data yang detil dari Biro Hukum, namun dirinya menyebut bahwa ex HGU tersebut masa kontraknya sudah berakhir tahun 2015 dan itu tidak diperpanjang.
“Saya belum mendapatkan data yang detil dari Biro Hukum, ini baru informasi yang kita terima dari Dinas Pariwisata sama Bappeda bahwa tanah ini yang luasnya 1450Hektar adalah ex HGU dari PTPN XIV dimana masa kontraknya berakhir pada tahun 2015 dan itu tidak diperpanjang,” Tambahnya. (FalenJaksen)