Tomohon, VoxSulut.Com –
Demi menjaga penularan Covid19 di Kota Tomohon, pemerintah Kota Tomohon melalui Walikota dan Wakil Walikota mengeluarkan Maklumat Walikota.
Maklumat tersebut tertuang dalam surat bernomor 138/WKT/V-2021 tertanggal 7 Mei 2021. Demikian isi maklumat Walikota:
1. Masyarakat wajib menerapkan 5 M :
(1). Mencuci tangan menggunakan sabun
(2). Memakai masker
(3). Menjaga Jarak
(4). Menghindari kerumunan
(5). Mengurangi mobilitas serta melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
2. Pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri dan luar daerah wajib melapor kepada pemerintah setempat dengan menunjukkan surat keterangan rapid test antigen
3. Lurah selaku ketua satgas covid19 kelurahan, wajib mengawasi para pelaku perjalanan denganketentuan sebagai berikut :
– Setiap depan pintu rumah diberi lebel tentang pelaku perjalanan
– Lurah bersama satuan tugas covid19 kelurahan melakukan pengawasan/pemantauan terhadap pelaku perjalanan
4. Satuan tugas covid19 kelurahan melaksanakan tracking, testing dan treatmen bagi masyarakat yang memiliki kontak erat dengan orang yang terkonfirmasi positif covid19
5. Mengaktifkan posko satuan tugas penanganan covid19 mulai dari tingkat Kota, Kecamatan, Kelurahan sampai lingkungan dan melakukan penyemprotan disinfektan.
6. Pelaksanaan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dibatasi hingga jam 22.00 wita.
7. Pimpinan umat beragama berperan serta memutus mata rantai penyebaran covid19
8. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka maupun duka, masyarakat wajib membuat surat pernyataan ketaatan mematuhi protokol kesehatan dan dibacakan pada saat pelaksanaan kegiatan
9. Masyarakat yang menjadi sasarab vaksinasi wajib mendapatkan vaksin covid19
10. Bagi masyarakat yang tidak mematuhi maklumat akan diberikab sanksi sesuai peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan pengendalian covid19.
WALIKOTA TOMOHON
CAROLL J.A.SENDUK
(FalenJaksen)