Siapkan Berkas, Ini Persyaratan untuk Calon Komisi Informasi Provinsi Sulut

oleh -307 Dilihat
Seleksi calon Komisi Informasi Provinsi Sulut

Manado, VoxSulut.com – Pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2022-2026 resmi dibuka.

Seperti yang dikatakan Ketua Tim Seleksi Ferry Daud Liando mengenai persyaratan yang harus di persiapkan.

“Pendaftaran dilakukan tanggal 1 hingga 14 September 2022 atau hari kerja dengan mengirimkan semua berkas ke alamat Tim Seleksi dalam bentuk Hard Copy dalam amplop tertutup.

“Berkas diantar langsung ditujukan kepada Tim Seleksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, Lantai 5, Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan alamat Jl. 17 Agustus No.69, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado,” ujar Liando.

formulir dapat diunduh di website https://diskominfo.sulutprov.go.id/; Minimal jumlah pendaftar sebanyak 25 peserta, apabila belum mencapai 25 peserta akan diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran.

syarat bagi calon Anggota Komisi Informasi Sulut periode 2022-2026, yakni :

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara

• Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela

• Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri

• Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik

• Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan / atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan / atau Suat Keputusan Pengangkatan

• Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan

• Bersedia bekerja penuh waktu

• Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran

• Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.

Dokumen kelengkapan administrasi

formulir pendaftaran ditandatangani di atas meterai 10.000 (lampiran 1). Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sulut, Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri.

Calon diminta untuk memasukkan surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi, juga ditandatangani di atas materai (lampiran 2). Berikut, pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6, sebanyak 2 (dua) lembar. Daftar Riwayat Hidup dengan format yang disediakan oleh Tim Seleksi (lampiran 3) dan Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.

Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Periode 2022-2026

• Pembukaan Pendaftaran 10 (Sepuluh) Hari Kerja, tanggal 01-14 September 2022

• Seleksi Administratif 5 (lima) Hari Kerja tanggal 15–21 September 2022;

• Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tanggal 23 September 2022

• Tes Potensi Tanggal 01 Oktober 2022

• Pengumuman Kelulusan Tes Potensi Tanggal 03 Oktober 2022

• Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat Tanggal 03 – 21 Oktober 2022

• Psikotest Tanggal 1 November 2022

• Wawancara Tim Seleksi Tanggal 03-04 November 2022

• Pengumuman Kelulusan Tes Wawancara Tanggal 08 November 2022

• Penulisan Makalah Tanggal 15 November 2022

• Tim Seleksi KI Prov.Sulut Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov. Sulut Kepada Gubernur Tanggal 21 November 2022

• Gubernur Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang Lolos ke DPRD Tanggal 24 November 2022

• DPRD Mengumumkan Nama-nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang diserahkan oleh Gubernur Tanggal 28 November 2022.(andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.