Tomohon, Voxsulut. Com –
Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E (CSWL) menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon rangka mendengarkan Penjelasan Walikota Tomohon Terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat paripurna tersebut diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Tumatangtang Satu, (Rabu 5/1- 2022).
Dalam penjelasannya, Walikota berharap dengan diberlakukannya rencana dua peraturan daerah ini, kemampuan daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya semakin besar karena daerah dapat dengan mudah menyesuaikan pendapatannya sejalan dengan adanya peningkatan penerimaan retribusi daerah.
Pun demikian Carol berharap, DPRD kota Tomohon tetap menseriusi rencana agenda pembahasan ranperda tersebut.
Hadir juga dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (FalenJaksen)