Jakarta, VoxSulut.com – Komite II Dewan Perwakilam Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (LHK RI). Raker berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada hari Kamis (17/2) mulai Jam 10.00-13.00 WIB.
Raker dipimpin Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai dan Wakil Ketua Komite II Dr. Ir. Abdulallah Puteh, sedangkan Menteri LKH RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc didampingi Wakil Menteri, Sekjen para Dirjen, Kaban dan Direktur dalam lingkungan Kementerian LHK RI.
Dalam Raker tersebut Senator SBANL (sapaan Anggota DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP) menyampaikan berbagai permasalahan dan usulan yang didapatkan didapilnya, diantara melalui Pemerintah Daerah, DPRD, instansi vertikal, kelompok masyarakat, insan pers dan pemantauan langsung dilapangan.
Berbagai hal disampaikan Senator SBANL sebagai pertanggungjawaban moral dan politik dalam menjembatani aspirasi dan kepentingan daerah, didalamnya masyarakat Sulut, seperti penyelesaian terkait penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PTKH) dengan mempertimbangkan kepentingan daerah dan rakyat, kebutuhan penyuluh kehutanan dan Polisi Khusus (Polsus) hutan, Dana Alokasi Khusus (DAK) KLHK, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR).
Menteri LHK RI Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, MSc menanggapi pertanyaan dan usulan dari Senator SBANL, diawali dengan memberikan apresiasi dan berterima kasih aspirasi yang disampaikan seraya menjelaskan bahwa :
1. Penyelesaian sengketa tanah di kawasan hutan, baik di hutan lindung maupun hutan konservasi, yang terjadi di Sulawesi Utara maupun di daerah lainnya telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyelesaian masalah ini bukan hal mudah karena Pemerintah meyadari bahwa sengketa ini terjadi karena adanya dispute regulasi antar sektor berkaitan dengan desentralisasi. Dispute ini ada yang melibatkan/merugikan masyarakat maupun korporasi, yang mana masing-masing mempunyai cara penyelesaian tersendiri. Dalam prosesnya, Pemerintah (dalam hal ini KLHK) akan memprioritaskan penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Jika lahan masyarakat yang bersengketa kurang dari 5 Ha, maka lahan tersebut akan diserahkan langsung ke masyarakat sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku; namun jika lebih dari 5 Ha, maka harus didistribusi.
Sementara itu, jika berkaitan dengan korporasi, KLHK perlu mengetahui lebih dahulu apakah sengketa tersebut benar karena adanya dispute regulasi atau hal lain. Oleh karenanya, informasi kasus seperti ini harus segera disampaikan/diketahui oleh KLHK agar dapat ditindaklanjuti.
2. KLHK setuju agar jumlah Polisi Hutan (Polhut) ditingkatkan, namun membutuhkan dukungan politik dari DPD RI agar dapat dikomunikasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI.
3. KLHK membutuhkan dukungan dan supervisi yang kuat dari DPD RI untuk mendorong pemerintah daerah terkait dengan realisasi DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4. Sesuai dengan PMK 216/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH SDH Kehutanan Dana Reboisasi yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DBH Dana Reboisasi (DBH-DR) Sulawesi Utara 2021 sebesar 291.961.995. Dana tersebut dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan perhutanan sosial, pengendallian karhutla, pembangunanan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu (HHK), Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), dan Jasa Lingkungan.(andre)