Peserta Seleksi Paskibraka Provinsi Sulut Wajib Lulus Test Ideologi Pancasila di Seleksi Kabupaten/Kota

oleh -505 Dilihat
Wakil Ketua Duta Pancasila Paskibraka Indonesia, Lessya Tewu, SIK

Manado, VoxSulut.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan melaksanakan seleksi Paskibraka tingkat Provinsi yang akan dilaksanakan pada hari Senin – Rabu, tanggal 9 – 11 Mei 2022. Hal tersebut tertuang dalam Surat no 178/DISPORA/IV/2022 serta berisi persyaratan seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut, M. M. Sendoh, SH, M.Si.

Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) mendukung proses pelaksanaan seleksi Paskibraka tingkat Provinsi Sulawesi Utara dengan memperhatikan seluruh persyaratan.

“Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan secara fair sesuai persyaratan yg dicantumkan dalam Surat Edaran Kemenpora terlebih khusus persyaratan peserta seleksi calon Paskibraka Tingkat Provinsi telah lulus Test Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) saat pelaksanaan Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota masing-masing,” ucap Wakil Ketua Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI) Sulut, Lessya F. Tewu, SIK.

Lebih lanjut, Lessya Tewu yang juga Wakil Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Sulut, mengatakan kewajiban bagi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulut mengikuti dasar persyaratan.

“Jadi semua persyaratan yang dicantumkan dalam Surat dari Kemenpora wajib dilaksanakan, apalagi terkait Test Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) PIP karna Test PIP ini adalah aturan yang wajib dilaksanakan sebagaimana Perpres No 13 Tahun 2021 yang dibaharui dengan Perpres No. 51 Tahun 2022, serta Peraturan BPIP RI No. 1 Tahun 2021,” jelas Tewu.

Dalam kaitan test Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) poin q dalam persyaratan calon Paskibraka, sebut purna Paskibraka Provinsi Sulut tahun 1991 tersebut, wajib sudah mengikuti test PIP tingkat Kabupaten/Kota.

“Kaitan Test PIP bagi calon anggota Paskibraka, maka peserta seleksi dari Kabupaten/Kota yang tidak mengikuti Test PIP di tingkat Kabupaten/Kota masing-masing harus dinyatakan tidak bisa lanjut untuk penilaian calon anggota Paskibraka ke Tingkat Nasional, jadi yang berhak dipilih untuk jadi utusan Provinsi Sulawesi Utara menjadi Paskibraka Tingkat Nasional diambil dari Calon Paskibraka yang telah mengikuti Test PIP disaat pelaksanaan Seleksi di Tingkat Kabupaten/Kota masing-masing. Dan calon Paskibraka yang ikut Seleksi Tingkat Provinsi tapi tidak ikut Test Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) saat Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota masing-masing tetap bisa menjadi Paskibraka tapi hanya sebagai Paskibraka Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Lessya Tewu.(andre)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.