Perda Nomor 2 Tahun 2019 yang Ditetapkan DPRD, Landasan Penertiban Badut di Jalan

oleh -805 Dilihat
staf khusus Walikota Manado Bidang Hukum, Steiven Zeekeon, SH.

Manado, VoxSulut.com – Persoalan Badut yang belakangan viral karena sering mangkal di sejumlah titik lampu merah di Kota Manado, saat ini marak menghiasi sejumlah laman koment yang disuarakan masyarakat lewat media sosial.

Adapun sejumlah anggota legislatif dari Kota Manado mengeluarkan pendapatnya atas fenomena badut ini.

Pandangan kali ini datang dari seorang staf khusus Walikota Manado Bidang Hukum, Steiven Zeekeon, SH.

Zeekeon berpendapat, Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh pemerintah lewat kajian-kajian bersama lembaga legislatif itu sudah jelas.

“Masalah ini clear apabila kita memahami Peraturan Daerah yang berbunyi “Penertiban dilakukan berdasarkan Pasal- pasal dalam Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019, tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang mengatur mengenai Larangan Badut/Pengamen beraktifitas di Jalan : 1). Pasal 8 huruf a, 2). Pasal 19 ayat (1) a dan g, 3). Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 21 huruf a dan b, itu jelas bunyi Perdanya. Jadi kalau ada anggota legislatif yang mempertanyakannya diatur dimana itu sangat disayangkan,” kata Zekeon pada Kamis (06/06/2023).

Zekeon juga menambahkan, pemerintah tidak pernah melarang para badut itu mencari nafkah. Tapi menurutnya harus sesuai aturan.

“Pemerintah tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi yang dilarang yaitu lokasi tempat mereka mencari nafkah yang tidak sesuai aturan,” tutup Steiven Zeekeon yang juga Calon DPRD Kota Manado dari PDI Perjuangan Dapil Tuminting – Bunaken.(andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.