Penting Untuk Diketahui Masyarakat, BW Sosialisasikan 2 Perda Milik Sulawesi Utara

oleh -389 Dilihat
Braien Waworuntu (Foto: ist)

Minahasa, Voxsulut. Com –
Dalam rangka program kerja DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang program sosialisasi peraturan daerah (Perda), anggota DPRD Sulut yang juga merupakan ketua komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu, SE (BW) sosialisasikan perda di kabupaten Minahasa. Rambunan Amian dan Rambunan Timu kecamatan Sonder, Minahasa menjadi fokus Braien untuk mensosialisasikan perda nomor 8 tahun 2021 dan perda nomor 9 tahun 2021 yang telah dimiliki Sulawesi Utara.

Sebelumnya kedua perda yang sementara disosialisasikan oleh semua anggota DPRD tersebut adalah Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Kedua Perda tersebut merupakan jaminan terhadap hak-hak Para penyandang Disabilitas maupun hak-hak konstitusional orang atau kelompok warga miskin di Sulawesi Utara.

Politisi Partai NasDem Sulut itu mengatakan bahwa sebagian besar masyarakat belum mengetahui bahwa telah hadir peraturan daerah tentang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

“Untuk itu, Sosialisasi Perda yang dilakukan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulut ini sangat penting untuk diketahui masyarakat. Contohnya Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis melalui dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi,” Jelas Aleg Dapil Minahasa-Tomohon itu, jumat (28/01) kepada Media Petasulut.com

Tak hanya itu, Braien juga menuturkan bahwa kehadiran para rekan-rekan penyandang disabilitas di Sulut akan semakin diakui pemerintah maupun masyarakat luas.

“Hal itu dikuatkan dengan kehadiran Perda Disabilitas. Dimana ada beberapa pasal dalam perda ini menjelaskan bahwa Instansi ataupun perusahaan wajib memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2% dari total pekerja yang ada dalam suatu perusahaan. Jadi contohnya, dalam satu perusahaan ada 100 pekerja, perusahaan itu wajib memperkerjakan paling sedikit 2 orang penyandang disabilitas,” Tegasnya.

“Isi Perda itu juga menjelaskan bahwa Pemerintah wajib memberikan pendidikan khusus untuk rekan-rekan disabilitas. Jadi sangat jelas disini bahwa Perda Disabilitas sangat memegang teguh hak-hak penyandang disabilitas,” Tambahnya.

Atas dasar itu, Braien Waworuntu sangat ingin memasifkan sosialisasi Perda ini agar lebih diketahui oleh masyarakat secara luas. (FalenJaksen)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.