Manado, VoxSulut.Co.id – Wakil Ketua Tim Kampanye AARS, Steiven Zeekeon, SH, mendatangi langsung kantor Bawaslu Kota Manado, Selasa (15/10).
Tim Kampanye bidang hukum pasangan calon walikota Andrei Angouw dan dr. Richard Sualang secara resmi melaporkan perihal pengrusakan baliho paslon yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
Zeekeon mengatakan, tim kampanye AARS langsung bergerak menyelesaikan masalah tersebut melalui proses perundang-undangan.
“Terkait dugaan pengrusakan atau pembakaran baliho SKDT dan AARS di wilayah Teling, Bumi Beringin dan Wanea maka sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih telah melaporkan ke Bawaslu Manado dan sudah diterima untuk selanjutnya akan di proses sesuai Perbawaslu 9 thn 2024,” kata Zeekeon.
Zeekeon juga meminta kepada Bawaslu untuk segera memroses laporan dugaan pengrusakan dan pembakaran baliho tersebut. “Kami meminta agar Bawaslu dapat dengan segera menindaklanjuti laporan kami ini,” ujarnya.
Dirinya menghimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan Steven Kandouw (SK) – Denny Tuejeh (DT) untuk bisa menahan diri dan tetap tenang.
“Kami juga menghimbau kepada para pendukung dan simpatisan dari pasangan calon SKDT dan AARS untuk bisa menahan diri, tetap tenang dan jangan terpancing apalagi membalas. Kita semua untuk diselesaikan secara hukum yang berlaku,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Harian Tim Kampanye Pemenangan AARS Jeffrey Polii SH (Topa) ikut angkat bicara. Dirinya menghimbau kepada para Tim Pemenangan AARS untuk tidak arnaskis.
“Kami menghimbau kepada Tim Pendukung AARS khususnya di Kelurahan Teling, agar jangan mengambil sikap yang anarkis jangan membalas sikap dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Polii.
Topa mengharapkan, permasalahan sudah masuk ke ranah hukum. Untuk itu menurutnya masalah tersebut biarlah diselesaikan oleh penegak hukum.
“Itu yang akan kami sampaikan agar supaya pesta demokrasi Pilkada di Kota Manado ini berjalan aman, tertib sebagaimana yang diharapkan. Agar supaya para pelaku yang melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji ini, benar-benar berproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan ini termasuk pidana pemilu,” pungkasnya.(vsc)