Manado, VoxSulut.com – Para pengusaha pemilik SPBU menyikapi akan penyegelan di SPBU Paal 2, hal tersebut terkait dugaan penyimpangan penjualan BBM solar yang dilakukan oleh oknum operator.
Menurut mereka, pada dasarnya semua operator sudah disampaikan mengenai SOP pelayanan penjualan BBM ke masyarakat dan wajib melaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Dan bilamana ada yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku akan di berikan sanksi sampai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Karena kalau benar ada operator yg terbukti terlibat kerja sama dengan para penimbun BBM baik terlibat secara langsung ataupun tidak langsung, saya sebagai pengusaha meminta supaya aparat penegak hukum dapat memproses secara hukum,” ucap Sonny.
Menurutnya, tetapi bilamana dugaan penyimpangan itu tidak terbukti, sebaliknya saya akan melindunginya.
Kerena seperti kita ketahui akibat disparitas antara solar subsidi dengan harga keekonomian sehingga membuka peluang oknum2 masyarakat melakukan tindakan dengan mendatangkan keuntungan yang besar dan sebaliknya sangat merugikan masyarakat pada umumnya.
“Untuk itu saya mendukung tindakan aparat hukum dalam, hal pengawasan dan penindakan di lapangan,” tukasnya.
Selain itu katanya, kami juga secara organisasi (Hiswana Migas) mengajak keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyaluran BBM khususnya solar bersubsidi di Wilayah Sulawesi Utara agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat umum.
“Sebab kami sebagai pengusaha SPBU mempunyai keterbatasan dalam mengawasi kegiatan operator di lapangan dan kami juga sudah mendengar di lapangan para operator banyak mendapat godaan dari para oknum penimbun dalam jumlah uang yang cukup besar untuk melakukan kerja sama dengan mereka.
Lebih lanjut dia berharap kepada aparat penegak hukum untuj terus mengusut semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan yang terjadi di semua SPBU.
“Kami mohon juga kepada pihak penegak hukum untuk mempertimbangkan pemberian sanki penyegelan nosel di SPBU agar tidak merugikan masyarakat umum yang sangat membutuhkan BBM,” ujarnya.
Diapun menambahkan, kami juga minta dukungan dari pihak Jurnalis mari kita bangun koordinasi bersama masyarakat dan aparat penegakan hukum agar penyaluran BBM ke masyarakat bisa berjalan dengan baik.
“Oknumnya silahkan di proses dan bawa ke pengadilan termasuk pihak SPBUnya tetapi kalau SPBU tidak terlibat di dalamnya tolong dilindungi juga karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum yg memerlukan solar untuj aktivas sehari hari. Dan kejadian pada tanggal 20 September di tempat penimbun sopir mengaku isi di paal 2 sehingga temuan di tempat penimbun bukan tangkap tangan di SPBU sehingga dalam penindakan jangab sampai masyarakat yang di rugikan akibat dampak penyegelan,” pungkasnya.(andre)