Manado, VoxSulut.Com – Keinginan besar 38 mantan Kepala Lingkungan (Pala) di Kecamatan Wanea, untuk mendapatkan honor serta pengangkatan kembali sebagai Pala akhirnya pupus ditengah jalan. Mimpi indah mereka digagalkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Upaya ‘paksa’ para mantan Pala era GSVL ini untuk mendapatkan honornya selama 5 bulan sebesar Rp5 juta pada periode bulan Agustus sampai Desember 2021 tak dikabulkan majelis hakim PTUN saat sidang putusan yang digelar tanggal 20 April 2022.
Informasi yang dihimpun wartawan, gugatan yang dilayangkan Kepala Lingkungan (Pala) di Kecamatan Wanea pada era kepemimpinan Walikota Vicky Lumentut, di PTUN Manado, diputuskan majelis hakim hanya diterima sebagian yakni SK Walikota No.199 tentang pengangkatan 38 orang Ketua Lingkungan di Kecamatan Wanea tidak sah. Sedangkan sebagian besarnya ditolak hakim termasuk keinginan pengangkatan kembali menjadi Pala.
Pemerintah Kota Manado melalui Kabag Hukum Eva Pandensolang SH, MH mengungkapkan, para mantan Pala yang melayangkan gugatan itu hanyalah berasal dari satu kecamatan.
“Hanya dari kecamatan Wanea mantan Pala yang melayangkan gugatan, itu pun hanya sebagian dari mereka,” tukas Pandensolang saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Rabu (27/4).
“Tidak ada kewajiban dari Pemkot Manado untuk mengangkat lagi 38 orang Penggugat untuk menjadi Kepala Lingkungan pada saat ini,” ucapnya.
Diketahui, para mantan Pala yang berjumlah 38 orang itu menggugat kepada pemerintah Kota Manado di bawah pimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang terkait honor sebesar Rp5jt pada periode bulan Agustus sampai Desember 2021.
“Yang mereka tuntut di PTUN itu hanya mengenai honor selama lima bulan, yaitu pada bulan Agustus sampai Desember 2021 sebesar Rp 5 juta, sehingga dikalikan 38 orang mantan Pala, totalnya adalah Rp 950 juta, hanya itu tuntutan mereka tidak ada yang lain,” tukas Pandensolang.
Terkait putusan PTUN terkait tidak sahnya pengangkatan 38 orang Ketua Lingkungan, Pemerintah Kota Manado akan mengikuti prosedur hukum.
“Pemerintah Kota akan naik banding,” tegas Kabag Hukum.
Soal adanya putusan tersebut, Yudi dan Sinyo dua warga Manado yang berprofesi sebagai sopir mikrolet mengatakan, ambisi para Pala tersebut akhirnya jadi bumerang bagi mereka sendiri. “Kalau sudah ada putusan hukum artinya mereka tak perlu teriak teriak lagi di medsos, karena saya sendiri mengikuti perkembangan ini di medsos. Mereka selalu menyudutkan pemerintah kota ternyata hakim menilai pemerintah kota yang benar,” ujar Yudi.
Lain lagi dikatakan Sinyo, warga Karombasan ini menilai harusnya para Pala ini bangun dari mimpi indah mereka. “Setiap orang ada masanya dan setiap masa ada orangnya, sadar saja saat ini mandat warga Manado ada pada AARS untuk memimpin kota jadi ikuti saja pada aturan yang dijalankan AARS, bukannya membully pemerintahan yang ada,” katanya.
Diketahui sebelumnya, 38 orang kepala lingkungan ini seakan tidak rela, mereka digantikan dengan ketua lingkungan yang baru. Hingga berbagai upaya dilakukan yakni menggugat pemerintah kota Manado dengan tuntutan mengembalikan kembali kehormatan mereka serta menuntut honor selama 5 bulan sejak Periode Agustus-Desember 2021, yang notabene honor tersebut bukan milik mereka, karena mereka sudah tidak bekerja lagi dan sudah diganti oleh Ketua Lingkungan yang baru. (vsc)