Minut, Voxsulut. Com –
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan (MJP) gelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) provinsi Sulawesi Utara, Rabu (26/1-2021) di desa Treman, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Dua perda yang disosialisasikan MJP yaitu Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Adapun, materi Perda tersebut disampaikan oleh akademisi Meity Wongkar, SE., M.Si.
Dalam sambutannya, MJP menyebut bahwa sosialisisi Perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat Sulawesi Utara, bahwa di Sulawesi Utara sudah ada Perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan mmasyarakat serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Kedua perda ini tercipta atas amanat konstitusi. Ada aturan yang lebih tinggi yang mengatur terkait Penyandang Disabilitas dan Bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Maka dari itu, kami sebagai wakil rakyat, mendorong dengan maksimal agar perda ini bisa ditetapkan dan menjadi jawaban dari permasalahan-permasalahan yang ada di Sulawesi Utara khususnya yang berkaitan dengan kedua perda ini,” Ucap MJP.
Selanjutnya secara teknis, untuk perda perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, MJP menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang disabilitas. Dirinya juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang disabilitas
“Sebelumnya mereka tidak diberikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Maka dari itu kami mendorong perda ini bisa ditetapkan. Supaya mereka bisa merasa layak hidup di Sulawesi Utara ini. Pun, juga untuk saudara-saudara yang produktif dan punya potensi, melaui perda ini, kami mendorong pemerintah hadir memberi pelatihan dan nantinya setelah pelatihan saudara-saudara penyandang disabilitas ini bisa bekerja dan hidup lebih layak dari sebelumnya. Undang-undang dan isi dari Perda ini sangat jelas Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah wajib memberikan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 2% untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai dan Perusahaan swasta wajib memberikan kuota formasi pekerjaan paling sedikit 1% untuk Penyandang Disabilitas dari kebutuhan pegawai atau pekerja. Ini sangat jelas dan akan kami dorong serta kawal,” Tegasnya.
Selanjutnya untuk perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, MJP menyebut bahwa pihaknya berupaya agar supaya semua masyarakat bisa mendapat hak yang sama dalam rangka mencari keadilan.
Dirinya mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum maksimal mendapat bantuan hukum dikarenakan tidak memiliki biaya untuk menggunakan jasa bantuan hukum.
“Maka dari itu, kami menjawab keresahan ini dan menghasilkan perda ini agar supaya bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan hukum bisa datang mengkonsultasikan ke DPRD dan akan difasilitasi,” Ujarnya.
Selanjutnya, Sekertaris dewan Glady Kawatu yang datang memonitoring kegiatan tersebut mengapresiasi MJP untuk pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Kawatu pun berharap, masyaraky yang hadir bisa juga menyampaikan kepada masyarakat yang belum hadir bahwa di Sulawesi Utara sudah ada 2 perda tersebut.
“Apresiasi seluruh komponen masyarakat yang bisa hadir. Kami berharap perda ini bisa disampai-sampaikan ke masayarakat Sulawesi Utara. Kami juga berharap masyarakat bisa mendukung program kerja DPRD selanjutnya,” Singkat Kawatu. (FalenJaksen)