Mangkir dari Tugas, Direksi Perumda Pasar Manado Pecat Satu Karyawan

oleh -115 Dilihat
Abilati Lumanauw

Manado, VoxSulut.Co.id – Langkah tegas langsung diambil manajemen Perumda Pasar Manado setelah menerima laporan bahwa ada salah satu karyawannya sudah tidak lagi menjalankan tugas dan fungsi dengan baik. Pemberhentian pun menjadi solusi yang diambil pihak Direksi.

Tetrinformasi, karyawan berinisial RP yang bertugas di Resepsionis Pasar Bersehati dilaporkan sering mangkir dari tugas.

RP diketahui sering tidak masuk kerja terhitung dari bulan September hingga Oktober 2024. Dari data yang peroleh, karyawan RP tidak masuk pada 2-21 September 2024.

“Jadi karyawan RP itu tidak masuk kerja pada 2-21 September 2024, dan dibulan yang sama juga tidak masuk kerja yaitu pada 23-30 September 2024, dan 1-6 Oktober 2024 dan periode 17-31 Oktober 2024 juga tidak masuk kerja,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Perumda Pasar Manado, Abilati Lumanauw pada Jumat (21/03).

Rupanya, karyawan RP tidak mengindahkan teguran lisan dan tertulis dari atasannya.

Surat Peringatan (SP) juga dikeluarkan oleh pimpinan Perumda Pasar Manado. Namun menurut Lumanauw, yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya.

“Yang bersangkutan sudah kami berikan juga surat peringatan, baik SP 1 sampai SP 3, hal tersebut sudah sesuai aturan, dan agar yang bersangkutan introspeksi kelalaian dalam menjalankan tugasnya,” tambah Lumanauw.

Menurutnya, karyawan RP itu sudah lalai dalam menjalankan tugas. Sehingga Perumda Pasar Manado mengambil langkah untuk memberhentikan karyawan RP.

“Atas kelalaian tersebut, dengan segala pertimbangan yang ada Perusahan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan karyawan RP pada tanggal 15 Januari 2025,” timpalnya sembari menyebut proses pemecatan hanya terjadi di bulan Januari bukan 15 Maret 2025, seperti yang berkembang di sejumlah media.

Karyawan RP dalam pemberitaan di salah satu media online mengatakan bahwa gaji yang dia terima pada awalnya berjumlah lebih dari 4 menjadi hanya 3 juta dibantah oleh Lumanauw.

Menurut Lumanauw, besaran gaji tersebut mengikuti aturan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

“Kalau mengenai besaran gaji yang diterima oleh seluruh karyawan Perumda Pasar Manado pada saat itu mengikuti aturan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan peraturan perusahaan yakni sesuai UMP,” tutupnya.(vsc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.