Manado, Voxsulut. Com –
Setelah viral di media sosial dan di beberapa media masa terkait dengan penarikan paksa oleh oknum debt colector (DC) terhadap salah satu kendaraan milik anggota SatPol PP di Kota Manado yang kejadian tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Relly Pieter, mendapat kecaman dari Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Braien Waworuntu.
Sebelumnya terinformasi bahwa, korban mengalami serangan jantung karena berusaha melerai penarikan secara sepihak oleh DC yang diketahui sasaran dari DC tersebut merupakan teman seprofesi dari korban.
Akibat hal tersebut, Braien Waworuntu meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana dan segera mengambil tindakan tegas mencari, temukan, tangkap dan tahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana, harus wajib dilakukan.
“Saya meminta kepolisian menindak tegas oknum dept colector dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berat kepada perusahaan leasing-nya sesuai kewenangan yang diberikan negara kepada OJK,” Tegas Braien, Selasa (28/06) diruang kerjanya.
Politisi Partai NasDem Sulut itu pun menyesalkan bahwa banyak terjadi penarikan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh perusahaan leasing lewat dept collector “nakal” dengan cara–cara paksa atau melanggar hukum.
Legislator dapil Minahasa-tomohon itu menuturkan bahwa kejadian naas ini harus menjadi pelajaran, tidak saja bagi para debt collector tapi juga bagi perusahaan leasing lainnya agar tidak seenaknya bertindak. Terlebih tindakan pengambilan paksa kendaraan bisa dijerat Pasal 362 dan/atau Pasal 365 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP).
“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. Atas dasar itu, polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” Kunci BW. (FalenJaksen)