Manado –
Kejaksaan Negeri Manado, Senin (15/2) menerima kekurangan bayar izin mendirikan bangunan (IMB) dari PT. Lagoon Apartemen Bahu sebesar 50O juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Maryono, SH, MH, di dampingi Kasi Intelegen Hijran Safar SH, MH, Kasi Perdata dan Tata usaha Negara Romly Salijo SH, Kasi Tindak Pidana Khusus Parsaoran Simorangkir SH, MH, mengatakan bahwa pihak PT. Lagoon Apartemen Bahu akan membayar sebesar 2.5 Milliar.
“Jadi ini pembayaran tahap pertama, kemudian karena dalam masa pandemic covid-19 PT. Lagoon Apartemen Bahu bersedia membayar dengan cara mencicil setiap bulan sebesar 500 juta hingga bulan Juli,” ucap Maryono.
Lebih lanjut, menurut Maryono bahwa akhir tahun 2020 lalu, bahwa Kejari telah menerima kurang bayar IMB dari Lippo Mall Kairagi.
“Pada akhir tahun 2020 Lippo Mall Kairagi telah menerima kurang bayar IMB sebesar 170 Juta dan sudah disetorkan ke kas Pemkot Manado,” tuturnya.
Kajari Manado menjelaskan ke depan masih menunggu itikad baik berupa kurang bayar IMB dari pusat perbelanjaan terkenal di kota Manado.
“Penerimaan kekurangan bayar ini diharapkan sedikit banyak bisa menggerakkan ekonomi nasional seperti harapan Bapak Jaksa Agung supaya kejaksaan berperan aktif utk memprioritaskan dlm pemulihan ekonomi nasional (PEN),” tegas Kajari.
Diakhir wawancaranya, Kajari Manado Maryono yang dikenal tegas dan tak memandang bulu meminta agar yang mempunyai kewajiban untuk dibayarkan.
“Agar yang masih mempunyai kewajiban secara suka rela membayarnya sehingga tidak perlu berhadapan secara hukum. Dan secara administrasi Kejari Manado tidak merekomendasikan kepada Pemkot Manado untuk memperpanjang izin atau perizinan baru kepada yang masih punya kewajiban bayar tersebut,” tegas Kajari Maryono.(andresiwi)