Manado, VoxSulut.Co.id – Pemerintah Kota Manado langsung merespon surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado tertanggal 3 November 2023 dengan Nomor 381/PL.01.4-SD/7171/2203, perihal permohonan sosialisasi Pemilu 2024 kepada masyarakat Kota Manado.
Dalam surat tersebut tertulis, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka bersama ini Komisi Pemilihan Umum Kota Manado menyampaikan hal-hal berikut
1. Bahwa Pemilihan Umum tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari 2024.
2. Bahwa pada Pemilu 2024, Bpk/Ibu/Sdara-i wajib pilih akan menerima 5 (lima) surat suara sbb:
a. Surat Suara untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden
b. Surat Suara untuk memilih Anggota DPR-RI
c. Surat Suara untuk memilih Anggota DPD
d. Surat Suara untuk memilih Anggota DPRD Provinsi; dan
c. Surat Suara untuk memilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota
3. Bahwa untuk Pemilu tahun 2024, pastikan Bapak/Ibu/Sdra-i (wajib pilih) terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dapat di cek secara online melalui handphone (HP) dengan cara sebagai berikut:
a. Membuka browser HP dan masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id;
b. Akan muncul pencarian data pemilih Pemilu 2024;
c. Bapak/Ibu/Sdra-i dapat mencari namanya dengan cara masukan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor pasport.
d. Apabila setelah pengecekan belum terdaftar, dapat menghubungi Panitia Pemungutan Suara di Kelurahan setempat atau dapat menghubungi KPU Kota Manado, Jl. Lumimuut No. 5 Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang.
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, di mohon kepada Bapak Walikota Manado dapat mensosialisasikan hal tersebut di atas kepada masyarakat Kota Manado melalui kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh Bapak Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Kota, para asisten, staf ahli, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat, dan Lurah.
Demikian isi surat edaran mengenai sosialisasi Pemilu 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Manado, Ferley Bonifasius Kaparang .
Walikota Andrei Angouw menanggapi baik surat edaran KPU Manado itu. “Tentunya Pemerintah Kota Manado akan menindaklanjuti surat tersebut. Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kota Manado akan melakukan sosialisasi terkait Pemilihan Umum 2023 kepada masyarakat,” kata Walikota Andrei Angouw.
Diketahui, jumlah pemilih di Kota Manado tercatat sebanyak 353.325 orang. Secara rinci, pemilih laki-laki mencapai 173.742 orang dan perempuan 179.583 orang.
Ada lima daerah pemilihan (dapil) di Kota Manado. Di antaranya Wenang-Wanea, Sario-Malalayang, Bunaken-Tuminting-Bunaken Kepulauan, Singkil-Mapanget dan Tikala-Paal Dua.
KPU Manado juga menyebutkan bahwa terdapat 261 tempat pemungutan suara (TPU) yang tersebar di 87 kelurahan se-Kota Manado.
Sedangkan pada akhir Desember 2023 akan ditetapkan 9.591 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ditambah 2.742 anggota pengamanan.(vsc)