Minut, VoxSulut.Co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara menyarankan agar pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih untuk segera melakukan pengurusan sebelum tanggal 28 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, pada media. “Kami memberikan waktu untuk melakukan pengurusan pindah memilih tentu dengan alasan yang tepat,” kata Hendra.
Selain itu tambah dia, pemilih juga bisa melapor pembuatan pindah memilih sebelum tanggal 20 November. (vsc)