KPU Manado Minta Gugatan Imba-Ivan Ditolak Hakim MK, Selisih Suara Jauh, Politik Uang tidak Bisa Dibuktikan. Pengacara AARS: Gugatan Mereka tak Mendasar

oleh -577 Dilihat
Steiven Zeekeon dan Rangga Paonganan

Jakarta, VoxSulut.Co.id  – Lanjutan sidang sengketa gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Ivan Lumentut, Rabu (2/1) kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan termohon.

Frenkie Son Laku selaku Kuasa Hukum KPU Manado mengatakan bahwa MK tak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon dalam hal ini pihak Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut.

Pada sidang di MK tersebut, Frenkie juga menyampaikan kedudukan hukum Pemohon. Dimana tak memiliki legal standing karena selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait (Andrei Angouw-Richard Sualang) adalah 4,4 persen dari yang seharusnya hanya 1,5 persen. “Sebab jumlah penduduk Kota Manado 464.808 jiwa,” kata Frenkie.

Dia juga menyampaikan bahwa permohonan Pemohon tak jelas. Karena Pemohon tidak dapat menguraikan secara rinci hasil perolehan suara yang signifikan versi Pemohon dengan hasil Termohon.

Dirinya juga menanggapi dalil Pemohon yang meminta agar Paslon AARS didiskualifikasi sebagai calon wali dan wakil wali kota berdasarkan UU Pemilihan dan dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi.

“Untuk menuju ke sana, pembuktiannya harus ada dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan kewenangan Bawaslu saat menerima laporan,” jelasnya.

Soal dugaan tidak netral, menurutnya dalil Pemohon yakni mobilisasi ASN, P3K, THL, Kepala Lingkungan pada lingkup Pemkot Manado, pegawai BUMD PD Pasar Manado dan PDAM Wenang Manado tidak tepat dan keliru jika dikaitkan dengan tugas dan kewenangan KPU Manado.

“Karena itu kewenangan lembaga lain. Termohon juga tak pernah menerima rekomendasi dari lembaga lain berkaitan dengan hal ini,” ungkapnya.

Soal politik uang, dia menyampaikan dengan tegas bahwa tak ada politik uang yang terjadi saat itu.

“Dari semua dalil yang diuraikan Pemohon dalam pokok permohonan, lanjutnya, tak satupun yang mempersoalkan terkait kewenangan Termohon dan tidak menyinggung terkait proses perolehan hasil dalam pemungutan dan perhitungan suara di TPS, serta rekapitulasi hasil perhitungan baik di tingkat kecamatan maupun Kota Manado.

Sehingga proses penetapan perolehan hasil suara Pilkada Manado 2024 agar dinyatakan sah,” pintanya kepada Hakim MK.

Berdasarkan uraian, pihaknya memohon MK jatuhkan putusan mengabulkan eksepsi Termohon. Kemudian meminta menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan sah secara hukum keputusan KPU Manado tentang penetapan perolehan suara Pilkada Manado 2024 tertanggal 3 Desember 2024.

Sementara itu, tim kuasa hukum dari pasangan calon Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang turut hadir dalam memberikan keterangan didepan majelis Hakim MK.

Sebagai Pihak Terkait, kuasa hukum AARS secara tegas menyampaikan bahwa dalil-dalil yang dipermasalahkan Pemohon dalam hal ini pihak Kuasa Hukum Jimmy Rimba Rogi-Ivan Lumentut (Paslon Nomor 3), bukan merupakan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus.

“Pada dasarnya sesuai Peraturan MK Nomor 3/2024, tidak satu pun permohonan Pemohon yang mendalilkan terkait kesalahan hasil perhitungan suara,” ujar Rangga Paonganan, didampingi Steiven Zeekeon Kuasa Hukum AARS.

Dia juga menyampaikan bahwa terkait kedudukan hukum Pemohon. Dimana ambang batas selisih suara dengan AARS yakni 9.721 atau 4,4 persen.

Terkait pokok permohonan Pemohon yang meminta MK menunda dan menyampingkan syarat formil 158, menurutnya hal tersebut tidak relefan untuk dikaitkan dalam perkara aquo.

Karena, kata Rangga, pada dasarnya perkara-perkara yang disebutkan Pemohon itu tidak mempunyai alasan hukum dan peristiwa hukum yang sama. Sehingga tidak layak dijadikan yuris prudensi.

Soal permohonan Pemohon yang tak jelas, Rangga menjelaskan, selain tidak ada dalil terkait kesalahan hasil perhitungan suara, menurutnya juga Pemohon tidak cermat dan keliru mendalilkan telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

“Sedangkan norma yang dijadikan rujukan adalah pasal 71 ayat 3 yang secara jelas bukanlah norma mengatur pelanggaran TSM,” tandasnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pemohonan Pemohon terdapat inkonsistensi. Dimana dalam positanya mendalilkan terjadi pelanggaran yang bersifat TSM dan sanksinya pembatalan atau diskualifikasi.

Akan tetapi, dalam petitum alternatifnya memohon pada MK untuk melakukan PSU tanpa membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait.

“Ini artinya, inkonsistensi tersebut dapat dimaknai bahwa Pemohon secara sadar meyakini Pihak Terkait (AARS) tidak melakukan pelanggaran TSM atau setidak-tidaknya memiliki keraguan,” ucapnya.

Untuk itu pihaknya menolak secara tegas seluruh dalil-dalil permohonan Pemohon, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Pihak Terkait.

Sementara itu, Steiven Zeekeon mengatakan bahwa pokok permohonan Pemohon (Imba-Ivan) adalah tidak tepat dengan kerangka berpikir yang prematur.

“Permohonan tidak menunjukan, menjelaskan dan menguraikan apakah terdapat suatu bentuk kampanye dari kegiatan Pasar Murah yang dilaksanakan,” ujar Steiven.

Di hadapan Hakim MK, dia juga menyampaikan bahwa soal dugaan kampanye terselubung kegiatan Pasar Murah tersebut sudah dilaporkan atas nama Muhamad Iqbal Musa di Bawaslu Manado.

“Dan laporan itu dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tandasnya.

Mengingat, kata dia, Pemohon juga tidak melampirkan bukti pendukung dan tidak menguraikan secara kongkrit hubungannya dengan hasil perolehan suara, bahkan tidak melaporkan itu di Bawaslu jika itu merupakan dugaan pelanggaran pemilihan.

“Soal dalil adanya kesamaan lokasi Pasar Murah dan kampanye sehingga terindikasi kampanye terselubung adalah hal yang mengada-ngada, cenderung dipaksakan dan tidak mendasar. Karena tak ada aturan yang melarang kegiatan kampanye dilaksanakan berdekatan dengan Pasar Murah,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya memohon MK menjatuhkan putusan, menerima eksepsi seluruhnya, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.(vsc)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari Vox Sulut di saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.