Jasa Raharja Sulawesi Utara Jalin Kerjasama Dengan RSUD ODSK

oleh -265 Dilihat
Pihak Jasa Raharja Bersama Dirut RSUD ODSK

Manado, Voxsulut.Com –
Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan rumah sakit ODSK Provinsi Sulawesi Utara, Senin (11/04).

Rumah sakit ODSK adalah Rumah sakit Tipe B yang merupakan rumah sakit rujukan provinsi Sulut yang dilengkapi fasilitas yang cukup lengkap dan canggih, yang menerima pengobatan beberapa jenis penyakit termasuk korban kecelakaan lalu lintas.

Mewakili Bapak Pahlevi Barnawi Syarif selaku Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara, Bpk. Kemal Karmaan Kamaluddin selaku Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan menyerahkan Naskah Perjanjian Kerjasama sekaligus memberikan sosialisasi tatacara pengajuan santunan sekaligus memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara.

Direktur RSUD ODSK, dr. Enrico Rawung turut hadir dalam Sosialisasi tersebut, beliau berharap Kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri, dimana diketahui Jasa Raharja selaku penjamin pertama (Primary Payer) dalam penjaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan pengendara dan apabila telah melewati batas limit maka akan dijamin oleh BPJS Kesehatan ataupun kartu jaminan kesehatan lain yang dimiliki oleh pasien.

Selanjutnya, kepada Masyarakat Sulawesi Utara, Pahlevi berpesan bagar kiranya bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas.

“Serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun,” Harap Pahlevi melalui keterangan tertulisnya.

Diketahui, sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.