Manado, VoxSulut.com – Kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Fransiscus Enoch, SH didampingi kuasa hukumnya Dr. Gladi Angel Ria Dendape, SH, MH, Kamis (18/8/2022) melakukan pelaporan ke Posko Pengaduan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado.
Hal ini setelah Fransiscus Enoch dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, tercatat sebagai anggota dalam Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Namun menurut Fransiscus Enoch, dirinya yang tidak pernah memberikan identitas apalagi mendaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dr. Gladi Angel Ria Dendape, SH, MH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan kejadian dalam tahapan pemilu ini merupakan tindak pelanggaran pemilu.
“Karena nama atau identitas klien kami di gunakan dalam struktur keanggotaan Partai atau kader Partai PKPI, ini merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab karena diketahui publik klien kami (Fransiscus Enoch) tokoh pemuda serta kader PDI Perjuangan, tentunya ini sangat merugikan,” ujar Dr. Gladi Dendape kepada awak media.
Lebih lanjut, dirinya berharap melalui laporan ini, Bawaslu segera menindaklanjuti dan melakukan penindakan.
“Laporan ini sudah diterima oleh Bawaslu, harapan kami ini diproses dan ditindaki dan perlu diberikan sanksi yang tegas, karena menurut kami ini pelanggaran yang berat karena sudah menggunakan data pribadi tanpa diketahui dan klien kami tidak pernah memberikan identitas atau menyatakan kesediaan diri untuk bergabung di Partai PKPI,” tegasnya.
Selain melaporkan ke Bawaslu, Gladi mengatakan akan menempuh jalur hukum.
“Selain melapor ke Bawaslu kami akan melaporkan ke Polda Sulut atas tindakan atau pelanggaran dari Partai PKPI,” tegas Gladi Dendape.
Lebih lanjut, melalui kuasa hukumnya berharap perlu adanya permohonan maaf dari Partai PKPI.
“Berharap Partai PKPI melakukan permohonan maaf secara terbuka, kemudian menghapus dan tidak menggunakan identitas klien kami, kalo tidak kami pidanakan,” tegas Dr. Gladi Dendape.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene yang menerima laporan mengatakan segera memproses terkait dengan pencatutan nama dalam anggota partai politik.
“Ada 2 bentuk proses, pertama membantu sehingga verifikasi ini tidak terjadi pelanggaran karena bisa saja bersangkutan tidak tahu dan mungkin muncul di parpol ganda, seperti dalam laporan dari salah satu masyarakat tadi yang tidak terima namanya dicatut oleh salah satu Parpol tentunya itu akan kami proses, berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 7 penanganan pelanggaran kemudian kami akan pleno untuk tindaklanjuti dari laporan tersebut, kalo terbukti ada pelanggaran akan ada proses selanjutnya sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 termasuk perkpu nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi,” ujar Runtuwene.(andre)