Manado, VoxSulut.Co.id – Beredar kabar bahwa pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Perja (P3K) di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah
Kota Manado belum terbayarkan. Dalam pemberitaan di beberapa media, ratusan pegawai P3K yang ditempatkan sejumlah SKPD itu belum terbayarkan selama 2 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado, Bart Assa menjelaskan pemberitaan mengenai gaji P3K belum terbayarkan itu tidaklah benar.
“Pemberitaan mengenai ratusan pegawai P3K belum menerima 2 bulan gaji, yang sepertinya media menganggap ada unsur kesengajaan tidak dibayarkan karena dana minim itu tidak benar sama sekali. Sekali lagi kekurangpahaman sistem pembayaran gaji yang sebetulnya merupakan hal yang biasa terjadi, dan penyampaian informasi yang tanpa didasarkan pada data dan fakta kembali terjadi,” kata Assa pada Senin (15/07).
Menurut Assa, para pegawai P3K yang dimaksudkan dalam pemberitaan tersebut adalah para pegawai P3K yang baru diangkat.
“Pegawai P3K yang dimaksud sebenarnya adalah pegawai P3K yang baru. Mereka ini adalah bagian dari ASN. Sama halnya kalau dulu PNS yang baru diterima bekerja harus menunggu 2 sampai 3 bulan baru mendapatkan gaji. Dulu diistilahkan dengan Rapel Gaji,” ujar Kaban Assa.
Assa pun menerangkan soal ASN yang sering menerima Rapel Gaji. Menurutnya, ada beberapa hal yang mempengaruhi sehingga terjadi Rapel Gaji, salah satunya adalah keterlambatan pemasukan berkas oleh SKPD.
“Terlewatnya batas waktu pemasukan berkas gaji oleh SKPD, karena sesuatu hal yang lumrah yang biasa terjadi yaitu keterlambatan pengumpulan kelengkapan data dari ASN baru. Gaji ASN sering dirapel karena perlunya proses rekonsiliasi dengan periode pembayaran gaji, ” katanya.
Kembali ke soal keterlambatan gaji P3K di sejumlah dinas di lingkup pemerintahan Kota Manado. Assa menjelaskan ada tiga SKPD yang terlambat memasukkan berkas ke BKAD.
“Selanjutnya hal-hal lain yang menyebabkan terlambatnya pembayaran gaji pegawai baru P3K bulan Mei dan Juni 2024 adalah setelah penyerahan SK tanggal 6 Mei 2024 bagi pegawai baru P3K, maka telah pula diinformasikan kepada pegawai P3K bahwa untuk pembayaran gaji para pegawai P3K harus memasukkan berkas gaji ke BKAD untuk pembayaran gaji bulan Juni 2024. Batas waktu pemasukan berkas yaitu pada tgl 10 Mei 2024. Berkaitan dengan pemasukan berkas di atas dari beberapa SKPD yang ada pengangkatan P3K, ada 3 Dinas yang terlambat memasukan berkas di BKAD Kota Manado, yaitu Dinas Kesehatan, memasukan berkas nanti tanggal 14 Mei 2024, Dinas Kebakaran tanggal 18 Mei 2024 dan Dinas Pendidikan tanggal 26 Mei 2024,” ungkapnya.
Assa menyebut, dari berkas-berkas gaji tersebut ketika akan diinput ke SIM gaji ditemukan beberapa kesalahan berkas antara lain SK Pengangkatan P3K dan SPK. Sehingga SKPD harus menarik kembali berkas gaji P3K tersebut untuk diperbaiki atau dipisahkan.
“Berkas gaji yang telah diperbaiki ini dimasukkan kembali sekitar tanggal 17 Mei 2024, sehingga berkas gaji ketiga SKPD ini sudah tidak sempat diinput ke SIM gaji untuk gaji bulan Juni 2024 karena batas waktu penginputan berkas adalah tanggal 20 Mei 2024. Setelah tanggal 20 Mei 2024 SIM gaji sudah harus ditutup (closed system). Hal ini dimaksudkan agar SIM gaji harus membentuk data gajinya dan dikirim ke SKPD untuk diperiksa jika ada berkas perubahan gaji yang tidak sesuai. Jadi untuk berkas gaji dari ketiga dinas ini nanti bisa diinput kedalam sistem pada bulan Juli 2024,” ujarnya.
Pun demikian dengan keterlambatan berkas diatas, masih ada masalah lain yang menyusul. Assa mengatakan, Di awal bulan Juni 2024 ketika BKAD sementara menginput data Gaji P3K, ternyata masih ada dari P3K penambahan berkas.
“Di awal bulan Juni 2024 ketika BKAD sementara menginput data Gaji P3K, ternyata masih ada dari P3K penambahan berkas yaitu berita acara pengambilan sumpah jabatan karena dokumen tersebut baru diserahkan oleh BPSDM ke P3K diawal bulan Juni sebagai salah satu syarat utk membayar tunjangan jabatan fungsional dari P3K). Hal ini menyebabkan harus dilakukan penyesuaian kembali data tunjangan fungsional untuk gaji bulan Juli 2024.
Setelah selesai membentuk data Gaji Bulan Juli 2024, BKAD pun melakukan pendataan gaji susulan,” sebutnya.
Ditambahkan Assa, setelah selesai membentuk data Gaji Bulan Juli 2024, maka pada tanggal 21 Juni 2024 BKAD langsung mengerjakan data gaji susulan untuk gaji bulan Mei dan Juni 2024. Namun demikian daftar gaji susulan bulan Mei 2024 tersebut harus diperbaiki karena data tunjangan fungsional dari P3K ikut terbentuk sesuai data gaji Juli 2024, sementara sesuai ketentuan untuk bulan Mei 2024 P3K belum bisa mendapatkan tunjangan fungsional dikarenakan tanggal berita acara pengambilan sumpah adalah tanggal 6 Mei 2024.
“Tanggal tersebut bukan hari kerja pertama di bulan berjalan. Dan untuk merubah data gaji tersebut BKAD harus merubah data secara manual dengan cara satu persatu di hapus tunjangan fungsionalnya yang telah diinput di sistem kemudian dibuat data gaji susulan bulan Mei 2024 tersebut,” kata Assa.
Kata Assa lagi, untuk pembuatan data gaji susulan bulan Mei dan Juni 2024 terjadi keterlambatan dikarenakan adanya penyesuaian data.
“Pembuatan data gaji susulan bulan Mei dan Juni 2024 terjadi keterlambatan dikarenakan adanya penyesuaian data. Migrasi Data dari Simpati Taspen versi dekstop ke Versi Web dimana sekitar 3 hari aplikasi SIM Gaji tidak bisa dipergunakan karena system sedang melakukan migrasi data oleh Taspen. Dan daftar Gaji susulan bulan Mei dan Juni baru bisa diselesaikan di tanggal 11 Juli 2024 dan sudah mulai dibagikan ke SKPD karena di akhir bulan Juni dan awal bulan Juli 2024 tersebut BKAD harus memproses pembayaran gaji bulan Juli 2024 dan pembuatan laporan Belanja Pegawai (Gaji dan TPP) ke Kementerian Keuangan, ” ungkapnya.
Menurut Assa lagi, keterlambatan pembayaran gaji tersebut harusnya sudah dipahami oleh pegawai P3K.
“Lumrahnya keterlambatan-keterlambatan pembayaran gaji tersebut sudah kami terangkan kepada beberapa perwakilan pegawai P3K yang datang menanyakan ke kantor BKAD, dan sebetulnya hal tersebut sudah dipahami oleh para pegawai P3K. Namun demikian barangkali karena kurang lengkapnya informasi yang dikumpulkan dan tidak dilakukannya pula konfirmasi berimbang dari media sehingga ada pemberitaan yang cenderung mendiskreditkan kepemimpinan AARS dan kinerja BKAD,” tukasnya.
Berkenaan dengan pemberitaan bahwa belum terbayarkan gaji pegawai P3K tersebut adalah dikarenakan kondisi kas daerah minim itu, menurut Assa sama sekali pendapat yang keliru.
“Pemberi pendapat tidak memahami ketentuan tentang penganggaran dan penatausahaan keuangan. Bahwa dalam APBD, khususnya pada sektor penerimaan daerah dikenal ada 3(tiga) sumber dana utama dalam APBD yaitu PAD, Dana Transfer (DBH, DAU, DAK, DiD) dan Lain-lain Pendapatan yang sah. Berkaitan dengan gaji dan tunjangan PNS dan P3K sumber pendanaannya dari dana DAU dan atau DAU-SG.
Kata Assa, tunjangan prinsipnya akan selalu tersedia dan tidak terpengaruh dengan minimnya PAD.
“Dalam hal ini karena bersumber dari dana transfer maka gaji dan tunjangan prinsipnya akan selalu tersedia dan tidak terpengaruh dengan minimnya PAD atau dengan kata lain minimnya kas daerah. Jadi sangat tidak beralasan bila dalam pemberitaan menuliskan bahwa gaji P3K tidak terbayar karena minim kas. Kejadian yang sebenarnya adalah mereka pegawai P3K ini adalah pegawai baru, dan lumrah kejadiannya bila terjadi keterlambatan pembayaran gaji karena ada proses pengurusan administrasi kepegawaian dan berkas gaji yang sering mengalami keterlambatan, kesalahan atau kekurangan data sebagaimana dijelaskan pada poin 3 di atas, ” tutupnya. (vsc)