Manado, Voxsulut. Com –
Pasca ditinggal pensiun oleh Edwin Silangen, Gubernur Sulut Olly Dondokambey resmi menyerahkan surat perintah bernomor 800/21.5887 / Sekr-BKD
tanggal 1 November 2021 kepada Asiano Gemmy Kawatu (AGK) sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekertaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Fabian Kaloh anggota Komisi I memberi perhatian khusus terhadap keputusan Gubernur Olly Dondokambey.
“AGK Pejabat/ASN Senior, selain sudah beberapa kali pegang jabatan esselon 2, AGK pernah juga jadi Pj Kepala Daerah, Diklat penjenjangannya juga sudah mentok, Golongan/Ruang juga sudah sangat memenuhi syarat, berbagai persyaratan teknis admisistrasi kepegawaian sudah dipenuhinya, demikian juga karna seniornya makan AGK punya banya eksperience yang semuanya itu adalah modal AGK dalam menerima kepercayaan dari Pak Gubernur sebagai Sekprov,” tegas Politisi Minut – Bitung ini.
Fabian Kaloh yakin AGK mampu menjadi motor organisasi di Pemprov dan mampu membangun hubungan baik dengan Forkompimda, DPRD, Instansi teknis Pusat, dan mampu memanagariali Sekretariat serta OPD yang ada di Pemprov.
“Sebagai Koordinator TAPD maka ekspektasi kami anggota Dewan ke Pak AGK yaitu bagimana sesegera mungkin menyelesaikan proses APBD,” lugas Kaloh.
Ia menitip pesan khusus kepada AGK agar konsen dengan penanganan pandemi covid 19.
“Dengan tetap konsen pada penanggulangan/pencegahan Covid19, berbagai program prioritas tahun 2022 dan berbagai program ODSK yang penting dan urgen dilaksanakan,”tandasnya.
Diketahui AGK mulai menjabat per tanggal 1 November 2021, sedangkan untuk Edwin Silangen akan melanjutkan karya di Bank SulutGo sebagai Komisaris Utama.
(FalenJaksen)