Manado, VoxSulut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Rabu (16/03/2022) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Manado di ruang Paripurna DPRD Manado.
Rapat dengar pendapat ini sebagai tindaklanjut dari aspirasi masyarakat penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di Tingkulu kepada DPRD Manado.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Manado, Ronny Jonas Makawata didampingi Sekretaris Komisi III, Royke Anter dan Anggota Frederik Tangkau, Lucky Datau, Mona Kloer dan Jean Sumilat.
Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi III Ronny Makawata memberikan kesempatan perwakilan penghuni Rusunawa menyampaikan apa yang menjadi aspirasi mereka seperti kepastian akan kembalinya mereka apabila Rusunawa selesai dilakukan perbaikan.

Rusunawa Tingkulu akan dilakukan renovasi dengan beberapa pertimbangan yakni kondisi struktur bangunan yang sudah ada rembesan air dan pembenahan instalasi pembuangan air limbah serta berdasarkan peraturan Walikota nomor 43 tahun 2019.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Manado melalui Sekretaris Komisi III Royke Anter mengatakan bahwa penghuni Rusunawa berharap bisa menempati Rusunawa pasca selesai di renovasi.

“Berharap Pemerintah Manado dapat memberikan perhatian bagi penghuni Rusunawa yang layak dan memenuhi syarat untuk menempati kembali Rusunawa,” ucap Royke Anter.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Manado Peter Alexander Eman mengatakan semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan unit di Rusunawa.

“Semua masyarakat Manado memiliki kesempatan, tapi masyarakat harus menyiapkan persyaratan yang nantinya akan dinilai apakah mereka sesuai kriteria atau tidak untuk mendapatkan Rusunawa,” ujar Kadis Perkim Eman.
Turut hadir Asisten II Pemkot Manado Atto Bulo, Kabag Hukum Pemkot Manado dan jajaran Dinas Perkim Kota Manado.(andre)