Manado, VoxSulut.Co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado menggelar rapat Paripurna, bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Manado, Selasa (13/2).
Rapat paripurna ini dihadiri Walikota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado, dr Richard Sualang juga didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado, Dr Mikler Lakat SH., MH.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado, Herry Saptono membacakan surat masuk.
Ketua DPRD Kota Manado, Dra Aaltje Dondokambey didamping Wakil Ketua Dewan Adrey Laikun memimpin rapat paripurna tersebut.
“Rapat paripurna ini di laksanakan dengan agenda penetapan rencana kerja pimpinan dan anggota DPRD Kota Manado, Penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024, penyampaian Walikota atas rancangan awal RPJPD tahun 2025-2045, ” pembicaraan tingkat II atas dua buah Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Manado dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wanua Wenang, ” kata Aaltje Dondokambey.
Anggota Banggar DPRD Kota Manado yang juga Ketua Pansus Perusahan umum daerah air minum Jean Sumilat membacakan laporan hasil pembahasan pansus dan menyatakan Bahwa DPRD Kota Manado menyetujui Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Manado dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wanua Wenang ditetapkan menjadi peraturan Daerah (Perda).
Walikota Manado, Andrei Angouw dalam sambutannya berharap perda ini dapat menjadi langkah postif untuk pelayanan kepada masyarakat kota Manado.
”Semoga ini menjadi langkah positif bagi Pasar Manado dan PDAM Wanua Wenang Manado dalam kepelayanan kepada masyarakat, “ harap Angouw.
Akhirnya Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Manado dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Wanua Wenang di setujui DPRD Kota Manado untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Hadir dalam rapat paripurna ini, unsur Forkopimda, Asisten 1 Julises Oehlers, Para Kepala SKPD Kota Manado, Camat, staf Khusus Walikota Manado.(vsc)