Jakarta, VoxSulut.Com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP melaporkan pelaksanaan tugas BULD pada Sidang Paripurna Ke-12 DPD RI, bertempat di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/7).
Sidang Paripurna dipimpin Ketua Ir. AA Lanyala Mahmud Matilitti, MH bersama tiga Wakil Ketua Letjen TNI Marinir Purn. Dr. Nono Sampono, M.Si, Dr. Mahyuddin, M Si dan Sultan B. Najamuddin, S.Sos,M.Si.
Saat membaca laporannya, Senator mungil asal Sulawesi Utara ini menjelaskan, kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah memasuki paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang HKPD.
“Daerah diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan, atau paling lambat 4 Januari 2024,” tegas Stefa, panggilan akrabnya.
Penyesuaian perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau PDRD ini tambah dia, menjadi perhatian BULD DPD RI karena persoalan PDRD merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan di daerah khususnya terkait pendapatan daerah.
Kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatannya akan menentukan kemandirian fiskalnya. Untuk itu kata dia, melalui penyerapan aspirasi masyarakat serta pembahasan bersama pakar dan para pemangku kepentingan di daerah, diketahui bahwa implementasi kebijakan baru PDRD berdasarkan UU HKPD justru meninggalkan kesangsian bagi pemerintah daerah mengenai kemampuannya dalam meningkatkan pendapatan daerahnya.
“Bagi daerah, ruang inovasi dan peluang diskresi yang diberikan pusat hanya diberikan dalam arti sempit, yakni sebatas memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan tarif sesuai kemampuan daerah dari range yang telah ditetapkan. Diskresi dalam arti yang lebih luas masih terkendala oleh payung hukum dan mekanisme yang sentralistis,” paparnya.
Mantan Ketua Pria Kaum Bapa GMIM ini menambahkan, pembahasan secara intensif sesuai Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022 dilakukan BULD DPD RI pada Masa Sidang II sampai Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023, yakni meliputi:
1. tahap penetapan sasaran pemantauan dan inventarisasi materi melalui Rakernas dengan melibatkan pemangku kepentingan di seluruh provinsi dan asosiasi pemerintah daerah;
2. tahap pemantauan melalui penyerapan aspirasi masyarakat di reses Masa Sidang II dan Masa Sidang III di 26 provinsi (daftar nama provinsi sebagaimana ditayangkan);
3. tahap pendalaman/evaluasi melalui RDPU (bersama pakar hukum, pakar ekonomi, pakar perpajakan, dan asosiasi pemerintah daerah); RDP (bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal); serta kunjungan kerja (Provinsi Sumatera Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta negara Jepang dan Korea Selatan);
4. tahap perumusan melalui uji publik atas draft hasil pemantauan dan evaluasi ranperda/perda di 23 provinsi dengan melibatkan perguruan tinggi, pemangku kepentingan di daerah, dan masyarakat (daftar nama provinsi sebagaimana ditayangkan); dan
5. tahap pengambilan keputusan melalui Rapat Pleno BULD tanggal 5 Juli 2023.
Pimpinan DPD RI, Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI, Anggota DPD RI, dan hadirin sekalian yang kami muliakan,
Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang HKPD yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, atau PP KUPDRD, pada tanggal 16 Juni 2023. Peraturan Pemerintah ini menegaskan bahwa penyesuaian peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemerintah daerah dilakukan paling lambat tanggal 4 Januari 2024. Analisis terhadap PP KUPDRD ini melengkapi hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI, dimana BULD DPD RI menyoroti 2 (dua) persoalan yakni dampak kebijakan yang diatur dalam UU HKPD dan PP KUPDRD bagi daerah, dan potensi persoalan yang dihadapi daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD.
“Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif, BULD merekomendasikan hal-hal antara lain sebagai berikut: 1. Terkait aspek substansi, BULD concern terhadap kemungkinan terjadinya potential loss pendapatan daerah yang dikhawatirkan berdampak pada penurunan kemandirian fiskal daerah, sehingga merekomendasikan Pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut formulasi kebijakannya guna meminimalisir potensi negatif yang dihadapi daerah sehubungan dengan diterbitkannya UU HKPD dan PP KUPDRD. 2. Terkait aspek yuridis, BULD merekomendasikan agar ranpeda disusun dengan metode omnibus, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 94 UU HKPD. BULD juga memberikan alternatif penyusunan dengan kodifikasi, yang disusun ke dalam 2 buku, dimana Buku I berisi tentang Perda Pajak Daerah dan pada Buku II berisi tentang Perda Retribusi Daerah.
3. Terkait hubungan pusat-daerah, BULD merekomendasikan dibentuknya pedoman untuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. BULD juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi agar pelayanan publik lebih memudahkan masyarakat,” paparnya.
Secara lebih rinci, ungkap Senator Stefa, BULD DPD RI telah menyusun rumusan hasil
pemantauan dan evaluasi ranperda/perda terkait PDRD.
Dalam Sidang Paripurna ke-12 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 ini, BULD DPD RI meminta kepada seluruh Anggota DPD RI dapat menyepakati Hasil Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai Keputusan DPD RI.
Sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, Keputusan DPD RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI guna ditindaklanjuti, untuk selanjutnya DPD RI akan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas Keputusan DPD RI dimaksud.(vsc)