Denda dan Sidang Tipiring Ditempat bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Manado

oleh -674 Dilihat
Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang di Prescon bersama Aliansi Pers Manado

Manado, VoxSulut.com – Pemerintah Kota Manado di tahun 2023 akan mempertegas kembali soal masyarakat yang masih sering buang sampah sembarangan.

Di tahun 2022 Pemerintah Manado dan Pengadilan lakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan denda bagi warga buang sampah sembarangan.

“Untuk tahun 2023 kita akan lebih tegas, Tipiring dilakukan sebagai efek jera bagi mereka yang masih sering buang sampah sembarangan,” ucap Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado Richard Sualang di Konfrensi Pers bersama Aliansi Pers Manado, Rabu (25/1/2023).

Pemerintah berharap kebersihan kota Manado menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat.

“Kebersihan ini tanggung jawab kita semua, kita terus berupaya untuk menjaga kebersihan dan berharap torang jaga kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan dan buang sampah pada waktunya,” jelas Andrei Angouw dan Richard Sualang.

Konferensi pers dipandu oleh Staf Khusus Walikota dan Wakil Walikota Manado Steven Rondonuwu.

Turut hadir Sekretaris Kota Manado Micler Lakat, Kadis Kominfo Manado Erwin Kontu dan Kabid IPK Kominfo Manado Lidya Kaawoan.(as)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.