Manado, Vox Sulut.Co.id – Biaya formalin di RSUP Prof Kandou Manado sudah sejak lama ditetapkan menjadi dua kategori, yakni Rp1.430.000 bagi peserta BPJS Kesehatan. Sedangkan pasien non BPJS berlaku tarif Rp1.720.000.
Hal itu dikatakan Direktur Utama RSUP Prof Kandou Dr dr Ivonne Elisabeth Rotty MKes melalui Direktur Layanan Operasional dr Wega Sukanto SpB-TKV.
Kata dia, layanan formalin RSUP Prof Kandou dilakukan di Instalasi Forensik. Dan proses administrasi transfer pembayaran diurus via kasir di Instalasi Gawat Darurat.
“RSUP Prof Kandou terus memaksimalkan pelayanan kesehatan di berbagai bidang.
Termasuk penetapan pemberlakuan tarif serta proses administrasi keuangan yang transparan mendukung Gerakan Nasional Non Tunai,” kata dr Wega didampingi Manager Hukum dan Humas Ruslianto Urendeng SH.(kison)