Manado, VoxSulut.Com – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado akhirnya mengambil langkah untuk rasionalisasi perusahaan dengan memangkas komposisi karyawan yang bekerja di perusahaan daerah tersebut.
Langkah bijak yang diambil Plt Direktur Utama Pasar Manado, Lucky Senduk itu bertujuan untuk menyehatkan perusahaan dalam faktor belanja pegawai yang sudah melebihi pendapatan perusahaan.
“Rasionalisasi ini dibuat sebagai pertanggung jawaban atas rekomendasi Inspektorat. Dimana, Direksi diminta melakukan langkah-langkah menyehatkan perusahaan terutama faktor belanja pegawai yang sangat besar dan melebihi pendapatan setiap bulannya,” ujar Senduk saat dihubungi media ini, pada Kamis (2/6).
Ditambahkan Senduk, perampingan karyawan PD Pasar Manado itu telah melalui proses analisa kebutuhan pegawai oleh internal perusahaan dan berdasarkan LH-ATT Inspektorat.
“Kebijakan ini telah melalui proses analisa Kebutuhan Pegawai PD Pasar dan didapatkan komposisi Pegawai maksimal 350 orang. Untuk itu, dilakukan perampingan dengan melihat beberapa aspek kepegawaian, antara lain Etika, Kinerja dan Kepemimpinan,” tambah Senduk.
Dari hasil rapat direksi PD Pasar Manado, diputuskan pada beberapa kategori yang telah disepakati, diantaranya mencabut Surat Keputusan sebagai Penasehat Hukum, Tenaga Ahli dan Staf Ahli, juga Satuan Pengawas Internal(SPI) sebanyak 48 orang.
“Ada beberapa kategori keputusan yang diambil; Pensiun sebanyak 11 orang, dirumahkan 37 orang, diberhentikan 78 orang, SK yang dicabut sebagai Penasehat Hukum, Tenaga Ahli/Staf Ahli, dan SPI 48 orang, semuanya telah disepakati bersama dan surat telah diberikan kepada masing-masing karyawan, ” tukasnya.(vsc)