Minahasa, Voxsulut. Com –
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin kembali di sosialisasikan oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Para wakil rakyat tersebut dituntut untuk kembali masyarakat untuk mensosialisasikan peraturan daerah yang telah ditetapkan DPRD Sulawesi Utara.
Begitu pun Ketua Komisi IV DPRD Sulut, Braien Waworuntu (BW). Wakil rakyat dari daerah pemilihan Minahasa Tomohon tersebut melakukan sosialisasi di Desa Rambunan Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Senin (30/05).
Pada kesempatan itu, anggota DPRD dari partai Nasdem ini dalam sambutannya mengatakan bahwa Anggota DPRD Sulut mempunyai 3 Tupoksi yang wajib dilaksanakan yakni Budgeting, pengawasan dan Legislasi atau pembuat Perda.
“Kegiatan SosPer yang saat ini dilakukan merupakan salah satu tugas pokok dan menjadi hal wajib di lakukan seluruh anggota DPRD,” Ucapnya.
Lanjut BW, kiranya sosialisasi Perda yang sementara dilakukan ini benar-benar berdampak dan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulut.
“Kami (DPRD Sulut) terlibat aktif dalam penerapan kedua perda ini mulai dari draft perencanaan sampai pada di sahkan oleh Kemendagri, saya berharap perda ini bisa betul-betul berdampak dan menjawab semua hal yang menjadi keresahan masyarakat Sulawesi Utara,” Ucap Politisi Partai NasDem Sulut itu.
BW pun mengapresiasi atas antusias masyarakat menghadiri kegiatan tersebut. Dalam pernyataannya, BW berterima kasih karena merupakan suatu kehormatan, Sosper yang dilaksanakannya membludak kehadirannya dihadiri oleh ratusan orang yang begitu antusias ingin mengetahui perda yang telah di tetapkan tersebut.
Dirinya pun berharap, Perda yang telah disosialisasikan ini bisa berdampak bagi masyarakat. Terutama dapat membantu masyarakat yang sangat membutuhkan hal terkait perda tersebut.
“Banyak terima kasih kepada warga rambunan yang hadir. Kiranya lewat kegiatan sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui apa saja produk hukum yang telah di hasilkan DPRD Sulut serta mendapatkan edukasi dari kedua perda ini untuk di implementasikan di tengah-tengah masyarakat,” Jelas Braien.
Masyarakat Rambunan yang hadir pun memberikan respon positif atas penetapan dua perda tersebut. Menurut warga bahwa para penyandang disabilitas saat ini kurang diperhatikan. Makanya mereka mengusulkan agar ketika perda ini ditetapkan harus benar-benar diterapkan.
“Kiranya apa yang menjadi kebutuhan kita masyarakat dapat dijawab dan didengar pemerintah,” Imbuh salah seorang warga yang hadir. (FalenJaksen)
