KPU Sulut bersama Kementerian Agama Tandatangani Nota Kesepahaman, Begini Isinya

oleh -749 Dilihat
KPU Sulut dan Kementerian Agama Tandatangani MoU

Manado, VoxSulut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (10/03/2022) menandatangani nota kesepahaman untuk mewujudkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Aula Gedung Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Model 1 Manado.

Hadir dan menyaksikan langsung penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, Anggota KPU RI Viryan Aziz, yang juga berkesempatan menjadi narasumber dalam sosialisasi penggunaan applikasi lindungi hakmu yang merupakan kerja sama KPU Prov. Sulut dengan Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Model 1 Manado.

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan disampaikan oleh Kepala  Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, serta tak lupa menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Viryan Aziz di Kota Manado.

Kepala  Kantor Wilayah Kementerian Agama Hj. Anwar Abu Bakar S.Ag M.Pd dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya dan penghargaan luar biasa kepada KPU RI terutama KPU Provinsi Sulawesi Utara karena telah menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sesuai bidangnya demi mensukseskan program pemerintah ini.

Kemudian Anwar meghimbau “ada dua hal yang perlu diperhatikan dan diaplikasikan dikehidupan sehari-hari yaitu penguatan wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan.

Ditambahkan Anwar, apabila berbicara masalah hak dan kewajiban, maka pada hari ini sangatlah tepat jika para siswa-siswi mendapatkan sosialisasi tentang bagaimana kedepannya bagi siswa yang sudah mempunyai hak untuk memilih sebaiknya menggunakan hak pilihnya untuk Pemilu yang akan datang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pimpinan KPU RI, Viryan Aziz karena berkenan hadir langsung ke Sulawesi Utara dan juga kepada Kakanwil Kementerian Agama karena telah bersedia untuk menjalin kerjasama dengan Pihak Penyelengara Pemilu.

Ditambahkan Ardiles bahwa setidaknya ada dua ruang lingkup kerjasama ini yaitu :1) Pemanfaatan data siswa yang telah duduk di bangku kelas XII pada Madrasah Aliyah dan data Pasutri yang menikah dibawah umur serta menempuh jalur dispensasi di Pengadilan Agama dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan 2) Terbangunnya koordinasi, komunikasi dan sosialisasi ke Madrasah Aliyah dan Pesantren dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota serta Tenaga Penyuluh dari Kementrian Agama yang bernaung dibawah kantor Kementrian Agama Wilayah Sulawesi Utara dan Kabupaten/Kota.

Turut serta menyaksikan kegiatan ini Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara Lanny Ointu, Salman Saelangi, Meidy Tinangon, Yessy Momongan dan Sekretaris  KPU Sulawesi Utara Pujiastuti beserta jajaran.(andre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.