Praktisi Hukum Singgung Perda Covid-19 Sulut Pasca Kisruh di Bar Holywings

oleh -221 Dilihat
Bar Holywings (Insert: Fendy Ratulangi)

Manado, Voxsulut. Com –
Viral kasus perkelahian yang menyebabkan kerumunan sehingga tidak mengindahkan protokol kesehatan di tempat hiburan Holywings Manado, Minggu (31/10) mendapat respon dari praktisi hukum, Fendy Ratulangi, SH., MH.

Dirinya mendesak pemerintah untuk lebih proaktif dalam rangka pengawasan protokol kesehatan khususnya di tempat-tempat keramaian bahkan tempat hiburan malam. Perda Covid-19 yang baru di sahkan melalui DPRD Sulut pun di singgung praktisi hukum tersebut.

“Ini harus di perhatikan lebih oleh pemerintah, apalagi di Sulawesi Utara sudah ada peraturan daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang belum lama ditetapkan dan sementara di sosialisasikan,” Tegasnya, Selasa (2/11).

Menurutnya permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Dirinya pun menyentil bahwa dalam Perda nomor 1 tersebut, jelas punya sangsi administrasi maupun sangsi pidana. Pemerintah harus mengambil tindakan.

“Sehingga kedepan kita (masyarakat Sulawesi Utara) ada jaminan dari segi penularan Covid-19,” Tutupnya.

Diketahui pihak kepolisian bersama satuan tugas (Satgas) covid-19 Kota Manado, Senin (1/11) telah mengambil sikap untuk menyegel Bar tersebut.

Penyegelan bar Holywings dilakukan satgas covid-19 kota Manado karena terbukti bahwa bar tersebut sudah melebihi waktu yang ditentukan oleh pemerintah, dalam hal jam operasional ditambah juga telah terjadi kerumunan massa sehingga diberikan sanksi kepada Hollywings untuk menonaktifkan operasional selama tiga hari. (FalenJaksen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.