Tomohon, Voxsulut.Com –
Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) antara Gubernur Sulawesi Utara dengan Bupati/Walikota Se- Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Caroll Senduk mengapresiasi Gubernur Sulawesi Utara dalam hal kegiatan tersebut.
Menurut Senduk bahwa hal tesebut merupakan sebuah terobosan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang bersinergi dengan kabupaten/kota dalam rangka menciptakan jaminan terhadap lingkungan hidup secara keseluruhan.
“Selain itu, energi sampah bisa memberikan manfaat besar bagi kebutuhan listrik masyarakat. Ini sebuah langkah besar dalam memberikan jaminan kepentingan masyarakat,” ujar Caroll, Jumat (16/07-21).
Dalam sambutannya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Manado, Bitung dan Tomohon, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara, yang telah menyatakan tekad dalam kesepakatan dengan Pemprov Sulut dalam pembangunan di sektor lingkungan.
Gubernur menilai bahwa perkembangan pembangunan, perkembangan tingkat perekonomian dan pertumbuhan penduduk akan memberikan dampak dalam peningkatan volume timbunan sampah, yang apabila tidak dikelola dengan baik, dapat berpengaruh negatif terhadap kelestarian lingkungan.
“Untuk itu diperlukan suatu upaya perencanaan pembangunan ataupun sarana dan pra sarana yang memadai, guna meminimalisir potensi terjadinya gangguan terhadap kelestarian lingkungan dan kelancaran proses pembuangan akhir sampah,” ungkap Gubernur.
Gubernur menjelaskan, Pemprov Sulut telah melakukan berbagai upaya dalam mensiasati terjadinya gangguan terhadap kelestarian lingkungan, termasuk kelancaran proses pembuangan akhir sampah. Hingga tahun 2021, Pemprov Sulut terus berupaya memantapkan pembangunan infrastruktur berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, termasuk dengan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.
“Upaya-upaya tersebut antara lain yaitu meningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian tata ruang serta percepatan dan ketepatan pembangunan infrastruktur yang berkualitas,” jelas Gubernur.
“Untuk itu kedepannya kita akan menjalankan pembangunan dengan memperhatikan bahkan mengutamakan aspek lingkungan hidup, khususnya untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, termasuk di dalamnya pengelolaan sampah regional dan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Medis,” sambungnya.
Lebih lanjut, Gubernur menuturkan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, terlebih yang bernilai sangat strategis layaknya PSEL, yang dalam pengimplementasiannya di daerah memerlukan sinergitas yang erat antara pemprov dengan pemkab/pemkot guna memperoleh capaian maupun sasaran yang optimal.
“Olehnya itu, Saya mengharapkan apa yang kita sepakati hari ini berdampak positif bagi daerah maupun masyarakat Sulawesi Utara, yang nantinya dapat terus dipergunakan dan dimanfaatkan dalam mendukung pembangunan yang berorientasi kepada kelestarian lingkungan di Bumi Nyiur Melambai, yang akhirnya mampu memberi dampak terhadap pencapaian Visi Pembangunan Nasional, menuju Indonesia Maju,” pungkas Gubernur.
Kegiatan tersebut bertempat di Kolongan Culture Village, Minahasa Utara.
Hadir juga dalam kegiatan ini Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E., Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin Silangen, Walikota Manado, Bupati Minahasa Utara, Bupati Minahasa, Wakil Bupati Minahasa dan Wakil Walikota Bitung. (FalenJaksen)