Jaksa Kejari Manado Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI

oleh -485 Dilihat
Jajaran Kejaksaan Negeri Manado

Manado, VoxSulut.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Pidana Khusus Kejari Manado, Jumat (16/7) melakukan eksekusi Pidana Denda sebesar Rp. 481.804.000,- terkait putusan perkara Tindak Pidana Cukai.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 128K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 April 2021 dalam perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa Robby Iswandi alias Alim.

Proses perhitungan uang

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Esther P.T. Sibuea, SH, MH melalui press release mengatakan Mahkamah Agung telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robby Iswandi alias Alim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar 3 x nilai Cukai Rp. 160.600.500,- = Rp. 481.801.500,- (empat ratus delapan puluh satu juta delapan ratus satu ribu lima ratus rupiah).

“Dengan ketentuan apabila uang denda tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang denda tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang denda tersebut maka dipidana kurungan selama 6 (enam) tahun,” ujar Kajari Manado.

Penandatanganan berita acara

Lebih lanjut, menurutnya selain itu berdasarkan putusan MA RI terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara di tingkat kasasi sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).

Kajari menyatakan bahwa eksekusi pidana denda dilaksanakan oleh Kasi Pidsus Evans Emanuel Sinulingga, SE, SH, MH selaku JPU.

“Kemudian melalui Bendahara Penerima Kejari Manado dilakukan penyetoran ke Kas Negara pada hari itu juga melalui Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut, “Penyetoran denda yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut merupakan salah satu langkah Kejaksaan Negeri Manado dalam rangka mendukung upaya Pemulihan Ekonomi Nasional di masa pandemi,” tutup Kajari Manado melalui press release oleh Kasi Intelejen Kejari Manado Hijran Safar, SH, MH.

Kegiatan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19 secara ketat.(vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.