Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Dibatasi Pemkot Manado

oleh -4 Dilihat

Manado, VoxSulut.Com  – Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang memutuskan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha pariwisata di hari raya keagamaan. Keputusan Pemerintah Kota Manado ini tertuang dalam Keputusan Walikota Manado nomor 46/kep/D.13/Par/2026 tentang pembatasan jam operasional usaha pariwisata pada perayaan hari besar keagamaan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah pada hari-hari besar keagamaan, termasuk umat Islam yang akan memasuki bulan puasa.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pembatasan dan penutupan operasional berlaku bagi sejumlah jenis usaha pariwisata, antara lain klub malam, diskotek, rumah pijat (yang menyediakan minuman sebagai bagian tak terpisahkan), karaoke, serta SPA sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado, Easther Mamangkey, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022.

“Kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan. Apalagi menjelang Ramadhan, kita perlu menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghargai,” ujar Mamangkey.

Ia menambahkan, Dinas Pariwisata akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta unsur TNI/Polri untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan malam. Harapannya, semua bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Jika ada yang melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Pembatasan ini tidak hanya berlaku pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga pada perayaan hari besar keagamaan lainnya seperti Hari Raya Natal bagi umat Kristen dan Katolik, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, serta Tahun Baru Imlek bagi umat Konghucu.

Pemerintah Kota Manado berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat yang majemuk, tanpa mengabaikan roda perekonomian sektor pariwisata.

Keputusan Walikota tersebut ditetapkan di Manado pada 20 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *