Gugatan Pala Era GSVL Kandas, Mahkamah Agung Menangkan Walikota Manado

oleh -5 Dilihat
Eva Pandensolang, SH, MH

Manado, VoxSulut.Co.id – Gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah mantan Kepala Lingkungan (Pala) era Walikota GS Lumentut (GSVL) akhirnya kandas. Hal tersebut tertuang dalam Salinan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1270/PM/Pdt/2025 yang diterima media ini.

Dalam salinan tersebut menyebutkan, Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 K/Pdt/2024.,tanggal 21 Februari 2024, yang menolak permohonan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 145/PDT/2022/PT MND.,tanggal 17 November 2022, yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 591/Pdt.G/2021/PN Mnd., tanggal 2 Agustus 2022.

Walikota Manado Andrei Angouw dalam Konferensi Pers Awal Tahun bersama Aliansi Pers Manado mengatakan gugatan para mantan Pala tersebut salah alamat.

“Harusnya di PTUN,” ujar Angouw singkat. Ia juga mengatakan gugatan tersebut dimenangkan oleh Pemerintah Kota Manado dalam hal ini era kepemimpinan Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr. Richard Sualang.

“Intinya kita (Pemkot) menang,” ujar Angouw yang didampingi Wakil Walikota Richard Sualang.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado Eva Pandensolang menambahkan, pokok sengketa ini merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara.

“Bahwa pokok sengketa merupakan kewenangan absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dikarenakan Tergugat 1 (pemkot/walikota) adalah badan dan/atau pejabat tata usaha negara atau pejabat pemerintah,” ujar Pandensolang.

Menurutnya, Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa atau mengadili tergugat. “Sehingga Pengadilan Negeri (PN) tidak berwenang untuk memeriksa & mengadili,” ujar Pandensolang ketika ditemui awak media pada Selasa (27/01/2027).

Kata Pandensolang, pemohon Peninjauan Kembali (PK) berada pada posisi kalah. “Para pemohon PK tetap berada dipihak yg kalah, sehingga semua biaya perkara dibebankan kepada pemohon,” tutupnya.(vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *