Manado, VoxSulut.Co.id – Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara inisial NT dilaporkan mantan suaminya, setelah diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini dikatakan Kuasa Hukum Steiven B. Zeekeon, SH. Dia menyebut, masalah ini telah dilaporkan di Polda Sulut dan kemudian dilimpahkan ke Polres Minahasa Utara dan saat ini sudah sementara ditangani tim Penyidik TiPiTer dengan memeriksa pelapor serta akan memanggil saksi saksi yang mengetahui masalah ini.
Menurut Zeekeon, selaku Kuasa Hukum pelapor surat yang diduga telah dipalsukan tersebut dipakai oleh terlapor sebagai bukti dalam perkara Perdata. Kuasa Hukum juga meminta supaya penyidik bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan tidak akan terpengaruh oleh intervensi dari pihak manapun walaupun terlapor adalah anggota DPRD dari salah satu partai besar.(vsc)
