Manado, VoxSulut.Co.id – Ketua Lingkungan (Pala) bebas akses ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Informasi tersebut saat ini marak berhamburan di platform media sosial. Akan hal tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Manado, Meiske Conny Lantu, Selasa (26/11) angkat bicara. Menurut Lantu, isu yang beredar tersebut merupakan kesalahpahaman dalam melakukan penjelasan.
“Menanggapi isu yg beredar bahwa kepala lingkungan bebas akses di TPS. Terkait juga apa yang disampaikan oleh Bawaslu Manado, Kami perlu jelaskan masalah keterlibatan Pala seperti apa, saya rasa merupakan kesalahpahaman dalam penjelasan ini,” kata Lantu.
Menurutnya, Pemkot Manado melalui badan Kesbangpol membentuk Tim Desk Pilkada dalam pengendalian pelaksanaan pilkada 2024. Pembentukan Tim Desk Pilkada menurut Lantu, mengacu pada Permendagri No 9 tahun 2005 tentang pedoman bagi daerah dalam pelaksanaan pilkada, dan di pertegas dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ, terkait pilkada serentak 2024.
“Sebagaimana pasal 6 : 2 desk pilkada mempunyai tugas melakukan pemantauan pilkada, mengantisipasi permasalahan terkait pilkada. Pembentukan Tim Desk Pilkada ini mengacu pada Permendagri No 9 tahun 2005 tentang pedoman bagi daerah dalam pelaksanaan pilkada, dan di pertegas dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.4.3/4378/SJ, terkait pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Kata Lantu, masalah Pala masuk dalam Tim Desk Pilkada merupakan suatu yang wajar. Karena menurutnya Pala merupakan penanggungjawab wilayahnya sendiri.
“Hasilnya nanti akan dilaporkan ke Kemendagri termasuk hasil pemungutan suara. Masalah ketua lingkungan yang di masukkan dalam Tim Desk Pilkada, adalah hal yang wajar. Karena sebagai ketua di lingkungan dia bertanggung jawab dalam keamanan di wilayah. Pala memiliki tugas untuk pantau kegiatan supaya aman dan memantau serta melaporkan hasil. Tapi bukan berarti pala bisa masuk keluar TPS seenaknya atau tanpa tujuan, itu namanya mengganggu penyelenggara KPPS,” ungkap Lantu.
Tegas Lantu, Tim Desk Pilkada memang sudah ada pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya. “Sebelumnya juga pilkada lalu ketua lingkungan sudah melaksanakan tugas ini. Tapi bedanya saat ini pala diberikan ID Card. Pada dasarnya ini adalah bagian dari tugas pemerintah melalui pala untuk mengawasi, memantau dan melaporkan setiap tahapan pelaksanaan pilkada 2024. Jadi bukan berarti dalam pemungutan suara pala masuk keluar TPS, kalaupun masuk sesuai aturan ketika mengambil Hasil untuk di foto C1, untuk pelaporan. Semua yang terlibat di TPS pasti akan mengambil hasil ini, selaku panitia juga sangat berharap kita saling mendukung dalam suksesnya pilkada 2024 yang aman dan nyaman,” pungkasnya. (vsc)