KPU Minut Sarankan Urus Alasan Pindah Memilih Sebelum 28 Oktober

oleh -1001 Dilihat

Minut, VoxSulut.Co.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara menyarankan agar pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih untuk segera melakukan pengurusan sebelum tanggal 28 Oktober 2024.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, pada media. “Kami memberikan waktu untuk melakukan pengurusan pindah memilih tentu dengan alasan yang tepat,” kata Hendra.

Selain itu tambah dia, pemilih juga bisa melapor pembuatan pindah memilih sebelum tanggal 20 November. (vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.