Manado, Vox Sulut.Co.id – Rencana pembangunan Stal Kuda oleh Pemerintah Kota Manado yang berada di Kelurahan Paniki Dua dan sempat dipermasalahkan sejumlah oknum, dengan alasan Pemkot membangun di lahan bukan milik pemerintah, langsung ditanggapi Michael Van Essien, selaku pemilik lahan.
James Samahati SH, yang adalah Kuasa Hukum Michael Van Essien selaku pemilik lahan awal, mengungkapkan status tanah tersebut kini sudah resmi merupakan milik pemerintah kota Manado.
“Tanah tersebut adalah milik pemerintah daerah,” tukas Samahati, melalui keterangan pers yang diterima media ini, Jumat (24/11) lalu.
Soal pemasangan baliho yang mengatasnamakan Michael Van Essen, kata James, ternyata tanpa sepengetahuan dan seijin dari Michael Van Essen. “Pemasangan baliho itu bukan dilakukan oleh Michael, melainkan oknum oknum yang mengatasnamakan Michael,” tukas Samahati.
Ia menekankan, bahwa tidak ada permasalahan yang terjadi antara Walikota Andrei Angouw dan Michael Van Essen.
“Bahwa Walikota (Andrei Angouw) dengan Michael Van Essen tidak ada permasalahan apapun juga, apalagi masalah hukum,” tutupnya.
Sementara itu, Michael Van Essen selaku pemilik lahan berencana akan mencabut baliho peringatan yang kini terpasang di lokasi tersebut, karena memang dia mengaku tidak pernah memerintahkan hal itu.
“Saya lagi gak enak badan. Kalau so mendingan saya akan menghubungi Andrei (Walikota), melalui pengacara saya supaya Pol PP cabut baliho itu . Rencananya dalam waktu dekat ini akan menghubungi pengacara saya (James) untuk mencabut baliho itu
Diketahui sebelumnya, lahan Pemkot tersebut sempat diklaim telah dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal Hadi Tjahjanto, dengan alasan penyerobotan.(vsc)
