AA-RS saat terima SK penetapan dari Ketua KPUD Manado
Manado –
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Manado telah memutuskan jadwal sidang paripurna istimewa penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado terpilih.
Jadwal tersebut disepakati dalam rapat, Senin (22/2), dimana, sidang paripurna penetapan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) akan dilaksanakan pada Rabu (24/2) pukul 10.00 WITA.
“Dalam rapat Banmus, seluruh fraksi yang ada memenuhi korum dan usulkan hari Rabu 24 Februari,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Nortje Van Bone.
Pada sidang paripurna tersebut, akan diatur untuk kehadiran anggota DPRD. Sebab harus mengikuti protap pecegahan covid 19.
“Anggota DPRD lainnya ikuti daring. Mengingat kita harus ikut protap. Satu fraksi utus 2 orang untuk hadir fisik dalam rapat paripurna,” terang Van Bone.
Dalam rapat Banmus tersebut, seluruh fraksi menyatakan mendukung paripurna penetapan dilaksanakan Rabu 24 Februari.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah terima surat dari KPU Manado soal surat penetapan Walikota dan Wakil Walikota Manado.
“Berdasarkan aturan yang dikeluarkan Sekda Provinsi tentang peresmian pengangkatan, dalam hal DPRD tak sampaikan usulan pengangkatan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Memdagri) dalam waktu 5 hari, maka Mendagri akan lakukan usulan mengesahkan pengangkatan wali kota berdasarkan KPU. Salah satu persyaratan yaitu, di dalam pengusulan harus ada berita acara dan risalah sidang paripurna DPRD dalam rangka penetapan. Makanya kami usulkan ke Banmus untuk penjadwalan. Sebab waktu hanya 5 hari sesuai ketentuan. Dan salah satu persyaratan harus ada berita acara itu,” jelas Abidin.
Pihanya juga telah meminta 1 hari untuk persiapan untuk undangan. Ditambahkannya, untuk sidang paripurna tetap diatur mengikuti protap.
“Setiap fraksi kan usul 2 utusan. Nah, saya usulkan kalau bisa semua anggota DPRD hadir, tetapi yang lain di ruangan komisi atau fraksi. Selesai penetapan, baru makan bersama,” tutupnya.(andresiwi)