Lagi, Pemkot Manado Menang Gugatan di Pengadilan

oleh -450 Dilihat
Eva Pandensolang, SH, MH

Manado, VoxSulut.Com – Setelah dinyatakan menang pada proses gugatan di Pengadilan atas sengketa di Shopping Centre Manado, kali ini Pemerintah Kota Manado kembali menang dalam proses gugatan Pengadilan yang dilayangkan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado.

Diketahui, PT Wenang Permai Sentosa mengajukan gugatan yang tertuang dalam Perkara Nomor: 43/G/2022/PTUN.MDO antara PT. Wenang Permai Sentosa selaku Penggugat melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Manado selaku Tergugat telah di bacakan melalui E-Court dengan Amar Putusan sebagai berikut : Dalam Eksespsi : Menerima eksepsi Tergugat tentang Pengajuan Gugatan telah lewat waktu/daluwarsa.

Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 364.400.,- (Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Empat Ratus Rupiah).

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Manado, Eva Pandensolang, SH, MH pemerintah Kota Manado dalam hal ini menghargai dan mengapresiasi putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

“Pada prinsipnya kami sebagai Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melalui Kuasa Hukumnya Imanuel Barru, SH, dan Dalson Haurike, SH, sangatlah menghargai dan mengapresiasi Putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Manado, karena senyatanya telah memberikan pertimbangan yang bersesuaian dan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ungkap Pandensolang, Rabu (12/04).

Diketahui, objek gugatan dalam perkara yang terjadi antara Pemerintah Kota Manado dan PT Wenang Permai Sentosa adalah mengenai izin peruntukan penggunaan tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014, atas nama PT. Wenang Permai Sentosa.

“Tetapi Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 telah di revisi dengan SK IPPT Nomor: 203/2360/10/IPPT/DPMPTSP/X/2022 tentang Izin Peruntukan Pemanfaatan Tanah, tanggal 23 Oktober 2020 yang merupakan revisi dari IPPT sebelumnya sehingga menurut hukum Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No. 203/7874/13/IPPT/BP2T/XII/2014, tanggal 17 Desember 2014 sudah tidak berlaku lagi,” tutup Pandensolang.(vsc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.