Manado, VoxSulut.com – PD Pasar Kota Manado dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado melakukan penandatanganan kerjasama dalam bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara, Jumat (3/3/2023).
Tandatangan kerjasama langsung dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado Esther Sibuea, SH, MH dan Direktur Utama PD Pasar Manado Lucky Senduk, S.Ked didampingi Direksi dan Dewas PD Pasar di kantor Kejaksaan Negeri Manado.
Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk mengatakan pihaknya sementara melakukan pencarian barang milik PD Pasar Manado. “Kami sekarang fokus melihat aset-aset dari PD Pasar, tadi juga sudah sampaikan ke Ibu Kajari Manado akan dibuatkan tim terpadu untuk menelusuri aset-aset PD Pasar,” ujar Senduk.
Senduk mengungkapkan PD Pasar memiliki banyak sekali aset. “Jadi banyak sekali aset PD Pasar, kita ketahui bersama nama-nama dulu ada pasar 8, pasar 9, pasar 45, pasar 66 dan lain, itulah yang akak kita telusuri agar aset Pemerintah dikembalikan ke Pemerintah,” ujar Lucky Senduk.
Lanjut kata Dirut PD Pasar Manado itu, bantuan hukum ini juga untuk melakukan penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR). “Kerjasama ini juga untuk pendampingan dalam hal TGR yang ada, karena hasil pemeriksaan BPK tahun 2018 banyak sekali TGR yang harus di tindaklanjuti,” jelasnya.